Para Caleg Simak Baik-Baik, Pemilih Sementara Kabupaten Serang Naik 184 Ribu

3 DAFTAR PEMILIH
Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna (lima dari kiri) foto bersama dengan komisioner KPU Kabupaten Serang serta para ketua PPK usai pembukaan rapat pleno terbuka di gedung PKPRI, Kota Serang, Rabu 5 April 2023.

BANTENRAYA.CO.ID – KPU Kabupaten Serang menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mencapai 1.230.816 jiwa.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang signifikan hingga sekitar 184 ribu jika dibandingan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada Kabupaten Serang tahun 2020 yang mencapai 1.132.717 jiwa.

Naiknya pemilih di Kabupaten Serang hingga 184 ribu tersebut berasal dari pemilih pemula dan masyarakat urban yang berada di daerah industri seperti di Serang timur.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kepala SMK Negeri Padarincang Kabupaten Serang Raih Gelar Doktor

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutaakhiran (DPHP) DPS setelah panita pemilihan kecamatan (PPK-PPK) melakukan pleno.

“Data yang sudah masuk ke kita untuk daftar pemilih sementara ada 1.230. 816. Namun terkait dengan data pemilih ini tidak pernah stagnan karena pasti ada perubahan terus.,” ujar Abidin, di gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI), Kota Serang, Rabu 5 April 2023.

Ia menjelaskan, tugas penyelenggaran pemilu yaitu memastikan setiap warga Kabupaten Serang yang berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 maka yang bersangkutan punya hak untuk memilih.

BACA JUGA: THR Untuk PNS dan PPPK Kabupaten Serang Mencapai Rp66,3 miliar

“Untuk data pemilih sementara ini bila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya ada peningkatan yang luar biasa,” katanya.

Abidin menuturkan, kenaikan jumlah pemilih mencapai sekitar 184.000 yang didominasi pemilih pemula dan kaum urban di daerah-daerah industri seperti di daerah pemilihan (dapil) 2.

“Pendaataan berdasarkan NIK (nomor induk kependudukan), jadi kalau ada orang sudah lama tinggak di Kabupaten Serang dan tidak memiliki identitas Kabupaten Serang itu tidak kita masukan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pada pemilu 2024 mendatang jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang sebanyak 4.425 serta ada penambahan TPS khusus.

BACA JUGA: Berikut Nama dan Alamat 13 Janda yang Diamankan Satpol PP Kabupaten Serang, Paling Banyak dari Daerah Ini

“Untuk TPS khusus ada di PT Nikomas Gemilang, di pesantren Darul Falah Kecamatan Kopo, dan pesantren di Pabuaran. TPS khusus ini minimal 100 pemilih,” tuturnya.

Asda I Bidang Administrasi Pemerintah Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, Pemkab Serang siap membantu dan mensupport setiap pelaksanaan tahapan pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang.

“Harapkan kita data yang dihasilkan dari coklit ini benar-benar data ril. Jangan sampai ada warga yang sudah punya hak pilih tapi tidak terdaftar,” katanya.***

Pos terkait