BANTENRAYA.CO.ID – Inilah pasal-pasal untuk Rocky Gerung setelah hina pak Presiden Jokowi dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’ jika iya bersalah.
Rocky Gerung telah dilaporkan kepolisian oleh relawan Jokowi pada saat demo di depan kantor olda Metro Jaya pada kamis 3 Agustus 2023.
Relawan jokowi mengajukan beberapa pasal untuk Rocky Gerung karena telah diduga menghina presiden Jokowi dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’.
Kasus yang dialami Rocky Gerung itu viral di media sosial dengan memperlihatkan aksi dari Rocky Gerung yang mengkritik pedas dengan sebutan “Bajingan Tolol” yang diduga kepada presiden.
BACA JUGA : CATAT! Hari Ini Pengumuman UKT PCMB UIN Banten 2023 Jalur Mandiri, Ada Namamu?
Cuplikan video viral tersebut memperlihatkan bagaimana Rocky Gerung mengkritik pedas Jokowi yang dulunya orang biasa yang mengemis suara rakyat untuk jadi Presiden.
Lantas hal tersebut mengundang banyak komentar negatif dan sikap yang dilakukan oleh pejabat publik dan pendukung Jokowi menyoroti pernyataan Rocky Gerung tersebut.
Rocky Gerung berpotensi mendapatkan beberapa pasal karena dirinya diduga hina presiden Jokowi dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’
Adapun pasal pasal yang berpotensi masukan Rocky Gerung ke balik jeruji besi ialah sebagai berikut.
Pasal 45 UU ITE
“(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
“(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 156 KUHP
BACA JUGA :Kisah Perselingkuhan Suami dan Ibu Kandung di Serang Bakal Difilmkan, Siapa Pemeran Sang Ibu?
“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”
Pasal 28 ayat 2 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”
Ancaman dalam pasal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sehingga keduanya tak bisa dilepaskan satu sama lain.
Pasal 45A ayat 2 UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Itulah pasal-pasal yang berpotensi untuk Rocky Gerung setelah hina Presiden dengan sebutan ‘Bajingan Tolol’ apabila ia bersalah.***