BANTENRAYA.CO.ID – Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau sering disebut APK sudah banyak dilakukan bakal Calon Anggota Legislatif atau Caleg di Kota Cilegon.
Meskpun saat ini belum memasuki masa kampanye, banyak bakal Caleg yang mulai memromosikan diri melalui alat peraga kampanye seperti spanduk, bendera, baliho maupun banner.
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut diminta untuk tidak asal memasang.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon Arifin Solehudin mengatakan, saat ini memang sudah banyak bakal Caleg yang memasang APKn di berbagai tempat.
Menurutnya, sah-sah saja memasang APK. Namun, saat ini belum memasuki masa kampanye.
BACA JUGA:10 Pengembang Perumahan di Kota Cilegon Belum Serahkan PSU
“Sudah banyak yang memasang banner dan lain-lain. Proses masa kampanye itu sendiri belum berjalan,” kata Arifin kepada Banten Raya, Selasa, 12 September 2023.
Sebagai mahasiswa, Ia juga akan mengawal jalannya Pemilu dengan bersih.
Ia juga menyoroti pemasangan APK yang membahayakan masyarakat umum.
“Yang saya soroti kedua, ada yang masang di pertigaan jalan membuat sudut pandang pengendara menjadi sempit. Ada yang masang baliho, tapi miring ke jalan,” kata Arifin.
Ia tidak memersoalkan jika melakukan APK. Sebab, itu bagian dari strategi politik masing-masing Caleg.
BACA JUGA:Banggar DPRD Cilegon Pertanyakan Kenaikan Pendapatan Pada APBD Perubahan 2023
Namun, Ia juga meminta pemasangannya tidak menyebabkan risiko untuk pengguna jalan.
“Jangan sampai banner itu roboh, mencederai atau melukai pengguna jalan. Pemasangan APK ini berpotensi jadi pemicu kecelakaan, ada yang baliho gede cuma ditopang bamboo kecil, nanam bambunya juga kita tidak tahu seberapa dalam,” tuturnya.
Arifin juga menyoroti pemasangan APK yang merusak lingkungan.
Ia masih menemukan adanya pemasangan APK yang di pohon-pohon.
“Ini bisa merusak lingkungan, ada yang dipaku ke pohon. Ada yang masang di tiang listrik,” tegasnya.
BACA JUGA:APBD Perubahan 2023 Kota Cilegon Diusulkan Rp 2,35 Triliun, Pengangguran Ditarget Bisa Turun Segini
Arifin berharap adanya Tindakan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu maupun Polisi Pamong Praja (Pol PP) melakukan penindakan atau penertiban alat peraga kampanye.
“Kami berharap ada Tindakan tegas dari pihak yang berwenang,” harapnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Bawaslu Cilegon untuk melakukan penertiban.
Namun pihaknya akan melakukan rapat bersama Bawaslu Cilegon pada pekan ini.
“Kemungkinan pekan depan baru eksekusi,” kata Faruk.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Cilegon Gelontorkan Rp 965 Juta Pinjaman Modal UMKM Selama 2023
Ia menjelaskan, penertiban APK yang dilakukan Pol PP dan Bawaslu Kota Cilegon untuk wilayah kota saja atau wilayah yang dekat dengan jalan protokol.
Sementara, untuk di jalan-jalan lingkungan atau kecamatan dilakukan Panwascam beserta pemerintah kecamatan setempat.
“Bawaslu juga telah mengimbau partai-partai untuk memasang APK yang tidak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.***