BANTENRAYA.CO.ID – Pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diwarnai kericuhan, Kamis 13 April 2023.
Kericuhan berawal adanya penolakan dari salah seorang pengelola THM bernama Hendra.
Hendra mendadak muncul di tengah-tengah masyarakat Lingkungan Kalodran yang saat itu menyuarakan dukungan pembongkaran THM, sementara Hendra justru mengecam pembongkaran karena dinilai telah.
BACA JUGA : Suskes Bintangi Bidadari Surgamu, Rizky Nazar dan Salshabilla Adriani Tak Saling Lakukan Ini
Kecaman Hendra ini praktis menyulut emosi Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin dan ratusan warga Kalodran yang menyuarakan THM dibongkar.
Subari Ushuludin menginstruksikan Satpol PP Kota Serang untuk membawa Hendra agar tidak menganggu pembongkaran THM.
Warga yang kadung emosi mengejar Hendra yang dibawa Satpol PP Kota Serang untuk diamuk.
BACA JUGA : Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Segini Gaji Pegawai di Perusahaan Plat Merah Bikin Kaget
Beruntung aparat kepolisian dan TNI sigap mengamankan Hendra dari amukan massa warga Kalodran.
Hendra mengatakan, keberadaan THM yang dikelolanya justru telah membantu orang banyak untuk bisa mendapatkan pekerjaan.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ada karyawan-karyawan. Ada orang-orang yang nggak mampu makan. Kita membiayai semua hal itu. Memfasilitasi mereka-mereka terutama orang-orang yang biasanya kafe-kafe yang seperti ini itu orang-orang yang janda. Orang-orang yang ditinggal nikah, yang banyak permasalahan-permasalahan domestik-domerstik di rumah tangga,” ujar Hendra, kepada Bantenraya.co.id.
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Tempat Bukber Serang Paling Enak dan Murah, Cocok Untuk Keluarga Besar
Hendra mengaku bahwa THM yang dikelolanya telah mengantongi izin, hanya saja izinnya restoran.
“Sebenarnya kita udah ada izin. Izinnya tapi dalam restoran,” ucap dia.
Terkait berubah fungsinya restorannya menjadi THM, itu karena Perda Kota Serang yang meliberalkannya.
“Nah itu masalahnya. Perda dalam hal ini kenapa kita harus mencoba untuk meliberal semua. Itu sebenarnya jadi patokan juga. Kita kan juga makan juga di situ,” akunya.
Hendra mengakui bahwa keberadaan THM di Kota Serang dilarang oleh Perda, hanya saja demi urusan perut.
“Betul tidak diperbolehkan. Tapi masalahnya pak kita mau bagaimana lagi untuk mencari sesuap nasi,” kata Hendra.
Hendra pun mengakui bahwa restorannya berubah menjadi THM dan juga menjual minuman keras atau miras.
“Cuma menjadi hiburan malam. Ya (miras-red) sembarilah,” akunya.
Saat ditanya soal kepemilikan bangunannya, Hendra menyebutkan bahwa kepemilikan bangunannya punya rekan sejawatnya. “Adalah kenalan,” kata dia.
Saat ditanya perihal surat izin mendirikan bangunan (IMB), Hendra mengaku tidak mengetahui.
“Ya nggak tahulah. Saya bukan pemilik. Saya di sini hanya sebagai seorang aspirasi. Nggak ada kepemilikan.
Hendra pun membantah kehadirannya di pembongkaran THM membawa massa pendukungnya. “Nggak bawa massa,” bantahnya. ***