Pembunuh Pasutri di Malingping Cucunya

PLN UID Banten Hadirkan 6 UMKM Binaan pada Dhawafest Pesona 2024

Pihak kepolisian terus mengintrograsi pelaku sampai akhirnya mengaku atas tindakan kejinya. “Pelaku mengaku menganiaya korban.

Related Articles

Untuk sementara, pelaku menyampaikan keterangan bahwa melakukan pembunuhan tidak menggunakan alat apapun.

Hasil visum belum keluar, namun dugaan sementara pelaku membunuh nenek dan kakeknya menggunakan benda tumpul, sehingga menyebabkan kepala kedua korban sampai berdarah,” ungkap Wisnu.

Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Dua Rekor Fahmi Hakim

“Pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 338, dengan ancaman penjara selama 10 tahun, dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara, paling lama seumur hidup,” tutup Wisnu.

Pelaku JJ mengatakan, melakukan tindakan pembunuhan karena tidak sadar atau gelap mata.

“Saya menyesal, waktu itu sedang khilaf, pas nenek dan kakek berdarah pun tidak tahu kalau korban kehilangan nyawa, makannya saya menangis histeris,” singkatnya.

Okum, warga setempat sekaligus tokoh masyarakat membenarkan atas penangkapan cucu angkat itu.

154 Rumah di Kota Serang Terendam Banjir

Ia tak menyangka keluarganya sendiri yang diduga menjadi dalang dari tragedi tersebut. Ia menuturkan, pengamanan pelaku setelah dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Malingping.

“JJ adalah sosok yang bermasyarakat dan tidak pernah murung. Orangnya baik juga kalau sedang bergaul, cuma heran juga kenapa bisa sampai segitunya,” ungkap Okum. (sahrul/muhaemin)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button