LEBAK, BANTEN RAYA – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan mendapat peringkat utama untuk kategori Kota Layak Anak (KLA). Agar target tercapai, Pemkab Lebak terus menggalakkan sosialisasi dan menselaraskan Raperda Kabupaten Layak Anak yang di rencanakan selesai akhir tahun 2022.
Kabid PA DP3AP2KB Lebak, Euis Sulaehan mengatakan, kelembagaan KLA sendiri di antaranya adalah unsur Satgas penanganan masalah anak, lembaga sosial, tokoh masyarakat dan agama, unsur masyarakat, pengacara, psikolog dan lain yang dapat mendukung dan mewujudkan kepentingan anak. Katanya, saat ini Satgas penanganan perlindungan anak dan anak memang belum ada di Lebak, baru ada UPTD PPA saja. “Tapi nanti ketika Perda ini ditetapkan dan berjalan, satgas khusus tersebut akan dan harus dibentuk,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (23/11)
Euis menjelaskan, peran serta masyarakat dalam mewujudkan KLA sebagai pelaksana, pemantau juga melakukan evaluasi untuk KLA. Selain itu, masyarakat harus aktif bersama pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. “Bagi mereka anak dari keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan hukum dan dana pemerintah Rp 10 juta. Namun, baru bisa diterima ketika didampingi oleh LBH yang sudah terakreditasi,” jelasnya
Euis menambahkan, pihaknya pernah mencoba mengaplikasikan Ruang laktasi dan Ruang penitipan anak namun belum terealisasikan secara penuh di masing-masing OPD. “Tentunya, ketika sudah ada Perda ini kami akan terus berupaya mewujudkan program tersebut. Tentunya untuk menjamin hak dan kepentingan anak juga, saat ini madya, target minimal Nindya harapannya untuk mencapai peringkat utama,” tambahnya.
Kepala DP3AP2KB Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan, kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk harmonisasi antar perangkat daerah guna mewujudkan Lebak sebagai KLA. Pihaknya tidak akan bisa mensukseskan rancangan tersebut tanpa keikutsertaan pihak lain terutama masyarakat itu sendiri. “Salah satu bentuk pengabdian kita, bahwa kita konsen mempertahankan generasi masa depan bangsa. Meningkatkan kualitas bangsa untuk 100 tahun kemerdekaan Indonesia yang dimana nantinya usia produktif lebih banyak,” kata Dedi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lebak, Robert Chandra mengatakan, Ketika ada dasar hukum untuk memberikan kontribusi untuk mewujudkan kota layak anak, barulah ia merasa lega untuk ikut membantu peningkatan KLA tersebut. Menurutnya, kalau kita mau membaca soal perundangan, tentunya kita bisa leluasa untuk menentukan program dan kegiatan yang mendukung terwujudnya kepentingan bagi anak. “Kami bukan ingin ikut campur dengan OPD lain, namun kami ingin ikut membantu apa yang bisa kami lakukan. Salah satu program yang selaras dengan KLA dari kami ialah adanya Pusat Informasi sarana anak, ruang baca anak demi menciptakan lokasi ramah anak. Salah satu yang penting dan kami upayakan adalah Ruang baca anak, karena anak itu dunianya belajar dan bermain,” kata Robert.
Ditempat yang berbeda, Kepala bagian Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Kabupaten Layak Anak secara filosofis ialah melindung anak kapanpun dan dimanapun, secara menyeluruh dan efisien. Hal tersebut coba dilaksanakan di Perda KLA. “Prinsip KLA kan non diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pandangan anak, juga soal tata pemerintahan yang baik,” kata Wiwin.
Wiwin menambahkan, di Lebak sudah ada Perbup soal KLA. Namun, ketika berubah menjadi perda akan naik satu tingkat yang dimana nantinya setiap perangkat daerah memiliki peran atau sebagai pelaksana tentang perda tersebut. “Ketika Perda ini sah nantinya Ruang lingkup perda KLA bisa dilihat seperti sekolah ramah anak, kampung ramah anak, pesantren ramah anak dan pelayanan kesehatan ramah anak. Tentu, peran serta masyarakat, dunia usaha, media massa lembaga kemitraan serta pemerintah daerah harus bisa mendukung terwujudnya hal tersebut,” jelas Wiwin. (mg-sahrul/muhaemin)