Trending

Pemkot Ingin Izin Perlintasan Sebidang Segera Turun

“Itu hasil kunjungan. Setelah itu berproses ukurannya dibuat berita acara semua menandatangani hasil kunjungan. Termasuk OPD terkait (Bappeda, Asda II, PUPR),” katanya.

Menurut Ikbal, peninjauan lapangan merupakan tahap terakhir tinggal tim menyampaikan ke pimpinan di Kemenhub. Jika, tidak ada hal yang meragukan, kedua perizinan itu akan diterbitkan.

“Apakah setahun atau dua tahun, mudah-mudahan sesuai dengan harapan,” katanya.

Ikbal menegaskan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan tim Kemenhub, izin yang akan dikeluarkan dalam rangka persiapan project pembangunan flyover, bukan untuk perlintasan permanen masyarakat.

“Kalau sudah selesai project-nya (pembangunan flyover) manfaatnya untuk perlintasan masyarakat,” katanya.

Sekretaris Forum RW Kelurahan Unyur, Sumarna mengatakan, kalau tidak ada halangan Kemenhub memberikan izin selama dua tahun.

“Isinya selama dua tahun,” ujar Sumarna.

Sumarna mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Pemkot Serang, kedatangan rombongan Kemenhub tindaklanjut dari usulan permintaan izin yang dilayangkan Pemkot Serang.

“Jadi, kemarin Tim dari Kemenhub melakukan survey tingkat mobilisasi (kepadatan) masyarakat atau cek resiko.
“Ada progres, Alhamdulillah. Langsung diterjunkan tim dan mereka ke lapangan, ke lapangan kemarin (Selasa-red) di dampingi dari Pemkot juga,” tambah Sumarna.

Kata dia, jika Kemenhub memberikan izin, apabila seluruh tahapan baik dokumen dan pengecekan lokasi telah dianggap memenuhi standar, sehingga akses tersebut bisa aktif sampai dengan pembangunan flyover oleh Pemkot Serang. Kalau lancar, izinnya berdurasi dua tahun. Satu tahun izin simpang sebidang (persiapan pembangunan) dan satu tahunnya untuk pembangunan flyover.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button