SERANG, BANTEN RAYA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang akan menindak bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN berdomisili di Kota Serang yang kedapatan terlibat atau mendukung peserta atau salah satu pasangan calon pada Pemilu 2024.
Keterlibatan ASN pada Pemilu melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Hal ini terungkap usai deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Deklarasi netralitas ASN diadakan Bawaslu Kota Serang di halaman upacara Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin (20/2/23).
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi menyerahkan stiker deklarasi ASN kepada Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah atau Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Asda III Kota Serang Kusna Ramdani, dan Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono.
Usai penyerahan stiker, Sekda hingga Kepala BKPSDM Kota Serang menandatangani deklarasi netralitas ASN disaksikan Walikota Serang Syafrudin.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pas 2 huruf F bahwa sikap dari ASN salah satunya adalah menjaga netralitas.
Hal ini diatur sebagaimana di peraturan pemerintah atau PP Nomor 42 tahun 2004 bahwasanya sikap korps dan kode etik PNS itu salah satunya tidak memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu.
“Kami dari pengawas pemilu Kota Serang mengimbau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024,” kata Faridi, kepada Banten Raya.
ASN harus berkoordinasi dan komunikasi dengan pengawas pemilu Kota Serang.
“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pengawas pemilu itu sendiri,” kata dia.
Faridi mengklaim sejauh ini belum ditemukan keikutsertaan ASN atau pun mendoping dana kepada salah satu peserta atau pun pasangan calon.
“Pada saat nanti kita ada laporan maupun ada temuan dari pengawas pemilu jajaran kami. Kami akan tindak sesuai UU 7 2017 bahwasanya Bawaslu itu menerima dan temuan dan laporan pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya,” jelasnya.
Faridi menerangkan, sebagaimana undang-undang Nomor 7 tahun 2022 bahwasanya pihaknya merangkaikan suatu penanganannya dengan penelusuran atau pun investigasi serta melakukan klarifikasi dan juga kajian terkait laporan-laporan terkait netralitas ASN itu sendiri.
“Misalnya apakah ASN ini melanggar UU ASN no 5 2014 ataupun PP 42 2004 dan PP 53 2010 terkait dengan sikap perilaku ASN itu sendiri dalam mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” terang Faridi.
Faridi menegaskan, tupoksi Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Di UU tersebut tidak hanya ASN, tapi TNI polri dan juga beberapa pejabat negara yang memang dilarang dalam melakukan kegiatan kampanye,” tegas dia.
Faridi mengaku sejauh ini belum ada ASN yang dicatut namanya atas keterlibatannya di politik praktis jelang Pemilu 2024.
“Sejauh ini belum ada keterlibatan ASN. Adapun nanti pada saat verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi partai politik itu hanya beberapa ASN tercatut namanya di beberapa parpol dan itu sudah kita lakukan investigasi dan sudah clear dipenanganan di Bawaslu Kota Serang,” akunya.
Akan tetapi, Faridi menyebutkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang ASN yang berdomisili di Ibukota Provinsi Banten.
“Sudah kami lakukan konfirmasi dan klarifikasi itu tiga orang. Jadi tidak semua ASN yang ada di Kota serayng aja. Jadi ASN yang domisi Kota Serang. Dia itu bekerjanya di Kabupaten Serang, ada di provinsi. Ini ASN yang ada di Kota Serang,” tandasnya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, deklarasi netralitas ASN sesuai anjuran pemerintah pusat, agar ASN netral pada Pemilu 2024.
“Tidak ikut dalam politik baik dukungan maupun masuk partai. Oleh karena itu netralitas ASN ini pada hari ini digelar, dan ditandatangani untuk tahun 2024,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.
Syafrudin berharap ASN di lingkungan Pemkot Serang tidak terlibat masalah selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 selesai.
“Mudah-mudahan ASN Kota Serang tidak bermasalah,” harap dia.
Bila ada ASN yang terlibat, Syafrudin menyatakan, ada konsekuensinya yaitu diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
“Iya itu ada aturannya. Pasti ada sangsi. Malah kalau sudah jelas itu akan dikeluarkan dari ASN. Pemberhentian,” jelasnya.
Untuk pengawasannya, Syafrudin menuturkan, ada organisasi perangkat daerah terkait yang menanganinya.
“Kan ada BKPSDM, Inspektorat, ini nanti pengawasannya di situ. Apalagi umpamanya ASN yang sudah masuk ke partai ya sudah pasti akan dikeluarkan,” tegas Syafrudin. (harir)