Trending

Pemkot Serang Deklarasi Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Tindak ASN Tak Netral

ASN harus berkoordinasi dan komunikasi dengan pengawas pemilu Kota Serang.

“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pengawas pemilu itu sendiri,” kata dia.

Faridi mengklaim sejauh ini belum ditemukan keikutsertaan ASN atau pun mendoping dana kepada salah satu peserta atau pun pasangan calon.

“Pada saat nanti kita ada laporan maupun ada temuan dari pengawas pemilu jajaran kami. Kami akan tindak sesuai UU 7 2017 bahwasanya Bawaslu itu menerima dan temuan dan laporan pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya,” jelasnya.

Faridi menerangkan, sebagaimana undang-undang Nomor 7 tahun 2022 bahwasanya pihaknya merangkaikan suatu penanganannya dengan penelusuran atau pun investigasi serta melakukan klarifikasi dan juga kajian terkait laporan-laporan terkait netralitas ASN itu sendiri.

“Misalnya apakah ASN ini melanggar UU ASN no 5 2014 ataupun PP 42 2004 dan PP 53 2010 terkait dengan sikap perilaku ASN itu sendiri dalam mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” terang Faridi.

Faridi menegaskan, tupoksi Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai peraturan perundangan-undangan.

“Di UU tersebut tidak hanya ASN, tapi TNI polri dan juga beberapa pejabat negara yang memang dilarang dalam melakukan kegiatan kampanye,” tegas dia.

Faridi mengaku sejauh ini belum ada ASN yang dicatut namanya atas keterlibatannya di politik praktis jelang Pemilu 2024.

“Sejauh ini belum ada keterlibatan ASN. Adapun nanti pada saat verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi partai politik itu hanya beberapa ASN tercatut namanya di beberapa parpol dan itu sudah kita lakukan investigasi dan sudah clear dipenanganan di Bawaslu Kota Serang,” akunya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button