Trending

Pemkot Serang Deklarasi Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Tindak ASN Tak Netral

Akan tetapi, Faridi menyebutkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang ASN yang berdomisili di Ibukota Provinsi Banten.

“Sudah kami lakukan konfirmasi dan klarifikasi itu tiga orang. Jadi tidak semua ASN yang ada di Kota serayng aja. Jadi ASN yang domisi Kota Serang. Dia itu bekerjanya di Kabupaten Serang, ada di provinsi. Ini ASN yang ada di Kota Serang,” tandasnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, deklarasi netralitas ASN sesuai anjuran pemerintah pusat, agar ASN netral pada Pemilu 2024.

“Tidak ikut dalam politik baik dukungan maupun masuk partai. Oleh karena itu netralitas ASN ini pada hari ini digelar, dan ditandatangani untuk tahun 2024,” ujar Syafrudin, kepada Banten Raya.

Syafrudin berharap ASN di lingkungan Pemkot Serang tidak terlibat masalah selama tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 selesai.

“Mudah-mudahan ASN Kota Serang tidak bermasalah,” harap dia.

Bila ada ASN yang terlibat, Syafrudin menyatakan, ada konsekuensinya yaitu diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.

“Iya itu ada aturannya. Pasti ada sangsi. Malah kalau sudah jelas itu akan dikeluarkan dari ASN. Pemberhentian,” jelasnya.

Untuk pengawasannya, Syafrudin menuturkan, ada organisasi perangkat daerah terkait yang menanganinya.

“Kan ada BKPSDM, Inspektorat, ini nanti pengawasannya di situ. Apalagi umpamanya ASN yang sudah masuk ke partai ya sudah pasti akan dikeluarkan,” tegas Syafrudin. (harir)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button