Pengertian dan Ketentuan Hukum Zakat Dalam Islam yang Harus Diketahui Orang Muslim

Zakat
Pengertian dan hukum zakat. (pexels.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Pengertian zakat

Zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang, membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam.

Bacaan Lainnya

Ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

BACA JUGA: Buruan Pakai! 14 Kode Voucher Shopee Hari Ini, Dapatkan Penawaran Menarik Dari Shopee

Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam, ada berbagai macam zakat, seperti zakat mal alias zakat harta hingga zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:

  • Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.
  • Amil atau orang yang mengelola zakat.
  • Mualaf atau orang yang baru masuk Islam.
    Hamba sahaya.
  • Orang yang berutang.
  • Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

BACA JUGA: Sinopsis Progresnya Berapa Persen Episode 14, Dewangga Curiga Sosok ini Dalang Kematian Ayah April

Sedangkan Hukum Zakat

Di dalam Al-Quran, amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali. Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat, ayat tersebut berbunyi:

“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau”.

(Allah) berfirman yang artinya:

BACA JUGA: Bupati Minta Seluruh Orang Tua di Lebak Bimbing Anak Agar Dekat Dengan Al-Qu’ran

“Siksa-Ku akan Aku timpa kan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”

Selain ayat di atas, perintah untuk mengamalkan zakat juga dicantumkan dalam Al-Quran surat Maryam ayat 31, ayat tersebut artinya

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”

Perintah zakat juga tercantum dalam surat Al-Anbiya ayat 73 yang berbunyi:

BACA JUGA: 2 Contoh Puisi Tema Lailatul Qadar yang Indah dan Puisi, Cocok untuk Anak Sekolah atau Mahasiswa

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.”

Di dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial.

Menunaikan zakat dilakukan demi keselamatan dunia dan akhirat. Umat Islam mempercayai bahwa memberi zakat dapat mendapatkan pahala sedangkan jika mengabaikan untuk memberi zakat akan mendapat dosa.

Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 177 juga dijelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat:

BACA JUGA: Viral! Penampakan Sebuah Mainan Hot Wheel Mobil Mario Dandy di Media Sosial ( Jeep Rubicon Versi Hot Weel )

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajah mu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Jadi berdasarkan ayat-ayat di atas dapat ditegaskan bahwa hukum zakat adalah wajib bagi umat Islam yang mampu secara finansial.***

Pos terkait