SERANG, BANTEN RAYA – Kuasa hukum Furtasan Ali Yusuf akan menyambangi petinggi Partai Golkar, untuk meminta agar gaji Haerul Jaman sebagai anggota DPR RI dipotong untuk melunasi hutangnya sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu sesuai putusan perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Serang agar Jaman melunasi utang.
Kuasa hukum Furtasan Ali Yusuf, Aris Afandi Lubis mengatakan, jika mantan Walikota Serang itu sudah tidak memiliki harta yang dapat dijaminkan untuk melunasi hutangnya. Maka pihaknya akan mendatangi ketua DPR RI, Sekjen DPR RI, Ketua Umum Golkar dan Ketua Golkar.
“Saya mau nagih, karena gak mungkin saya minta ke dia. Saya mau minta gajinya di potong (untuk bayar hutang),” katanya kepada Banten Raya di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (8/11).
Sebetulnya, Aris mengaku tidak percaya jika Haerul Jaman tidak memiliki uang untuk membayar pinjamannya tersebut. Apalagi pada tahun 2017, Jaman masih menjabat sebagai walikota Serang. “Dia masih jadi walikota, dia itu juga anak tokoh, masa gak ada duit,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Wahyudi mengatakan, dalam perkara wanprestasi dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2021/PN Srg, Pengadilan Negeri telah mengabulkan sebagian tuntutan kliennya tersebut.
“Putusannya, menetapkan hutang pokok sebesar Rp 1.552.209.632, serta menetapkan hutang bunga tergugat sebesar Rp 302.680.878,24, dimana hutang bunga harus dibayar secara kontan,” katanya.
Meski dinyatakan menang, putusan pengadilan tersebut belum dinyatakan inkrah. Sebab tergugat masih belum menyatakan menerima atau melakukan banding. “Kita tunggu keputusan di sana seperti apa, banding atau menerima. Baru kita akan mengambil langkah apa selanjutnya,” ujarnya.
Diketahui isi gugatan kasus tersebut yaitu menetapkan hutang pokok sebesar Rp1,5 miliar, menetapkan hutang bunga sebesar Rp300 juta, menetapkan kerugian materil yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp128 juta.
Kemudian, menetapkan kerugian imateril penggugat yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp2 miliar, menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan sebesar Rp1,5 miliar.
Menghukum tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan kepada penggugat sebesar Rp302 juta, menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami sebesar Rp128 juta.
Menyatakan sita jaminan, sah dan berharga atas sebidang tanah dan bangunan milik tergugat yang terletak di Lingkungan Sayabulu, Nomor 1 RT 004, RW 007, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. (darjat/rahmat)
DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA
BAYAR DONK UTANGNYA: Tim kuasa hukum Furtasan Ali Yusuf saat memberikan keterangan kepada awak media, terkait putusan wanprestasi antara penggugat dengan Haerul Jaman, Senin (8/11).