Penjual Bakso, Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Michael menambahkan, dari pengakuan FM nekat berjualan sabu karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan besar. Pendapatannya dari berjualan bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya karena ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang banyak,” tambahnya.

Menjaring Ikan di Kanal Benteng Spelwijk

Related Articles

Michael menegaskan akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button