Penuhi 2 Syarat Berikut Jika Kamu Mau Aman dari Tilang Sepeda Listrik

tilang sepeda listrik
Syarat aman dari tilang sepeda listrik. (Foto: ntcmpolri.info)

BANTENRAYA.CO.ID – Tilang sepeda listrik dapat dilakukan polisi jika pengguna sepeda listrik lewat jalan raya.

Namun tilang sepeda listrik ini juga bisa dicegah jika lolos dari 2 syarat.

Syarat aman dari tilang sepeda listrik bukan hanya dari model sepeda listriknya, tapi juga dari cara pemakaiannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 5 Pengidap Penyakit yang Tidak Boleh Makan Pare, Kabar Penting bagi Penggemar Pare

Dilansir bantenraya.co.id dari Instagram undercover.id, aturan tilang sepeda listrik dijelaskan oleh Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri.

Dia menjelaskan kalau ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya pada Selasa (01/08/2023).

BACA JUGA: Adab Menguap yang Sesuai Sunnah yang Muslim Perlu Tahu

Dia menambahkan, khusus sepeda listrik akan ada 2 langkah penindakan yang dilakukan, yakni pemeriksaan fungsi kendaraan dan kecepatan maksimal.

Dan 2 langkah tersebut merupakan 2 syarat aman dari tilang sepeda listrik.

Syarat Pertama

Soal pemeriksaan fungsi, jika pada sepeda listrik yang digunakan tidak memiliki komponen pedal untuk mengayuh, pengguna akan ditilang dan kendaraan akan disita.

BACA JUGA: Jangan Takut Donor Darah! Manfaatnya Sangat Besar ke Kesehatan

“Nantinya anggota akan memeriksa unit yang dimaksud dan diperhatikan kelengkapan komponennya. Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada, dianggap sebagai motor listrik,” ujar Tora.

Syarat Kedua

Langkah kedua yaitu memeriksa kecepatan maksimal.

Menurut Tora, selain wajib memiliki pedal kayuh, sepeda listrik juga tidak boleh memiliki kecepatan maksimal di atas 20 Kpj.

BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah

“Jika ditemukan kecepatan maksimalnya sudah di atas 20 Kpj, misalnya sudah tembus 50 Kpj, ini termasuk membahayakan dan akan ditahan (di polres) juga,” kata dia.

Tora mengatakan bahwa sepeda listrik sah-sah saja digunakan selama pengendara menaati aturan.

Namun hal tersebut hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau trotoar berukuran memadai.

BACA JUGA: 5 Novel Fiksi Terbaik untuk Mengisi Me Time Kamu

Hal itu juga sejalan dengan regulasi pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020, yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik.

Tanggapan Warganet

Menanggapi berita tersebut, warganet ada yang sepakat di kolom komentar.

“Setjuuu bgt, krn meresahkan pengendara di jalan raya, sedangkan kebanyakan yg mengendarai sepeda listrik itu anak-anak,” kata @ninadisastra.

BACA JUGA: Beragam Minuman dan Makanan Penyebab Kista Ovarium yang Harus Diwaspadai Wanita

Sementara @zey_photograph menambahkan, “Kadang emang suka gedek sih ga cuma bocil. Emak2 juga pake sepeda listrik, ga pake helm, nerobos lampu merah. Alasannya “ini sepeda bukan moto”.”

Jadi, pengguna sepeda listrik akan aman dari tilang jika sepeda listrik memiliki pedal, kecepatannya tidak lebih dari 20 kpj, dan tidak digunakan di jalan raya.

Selain itu aturan lainnya yang harus dipatuhi adalah pengendara harus berusia minimal 12 tahun dan juga menggunakan helm.***

Pos terkait