Trending

Penyeberangan Tak Perlu Lagi Antigen

CILEGON, BANTEN RAYA- Pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak kini tidak perlu lagi melakukan antigen sebagai syarat penyeberangan. Namun aturan bebas antigen bagi pelaku penyeberangan hanya berlaku bagi yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Dihapuskan aturan penyeberangan menggunakan rapid tes antigen atau PCR setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan SE nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangai Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 8 Maret 2022.

General Manajer PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy mengatakan, penghapusan  rapid antigen atau PCR sebagai syarat penyeberangan berlaku mulai kemarin. Namun, bagi yang belum vakasinasi covid-19 dosis kedua, tetap menyertakan raoid tes antigen atau PCR.

“Pengguna jasa yang telah vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga tidak lagi diwajibkan menunjukkan negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Pengguna jasa yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” kata Hasan kepada Banten Raya, Rabu (9/3).

Kata Hasan, pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button