BANTENRAYA.CO.ID – Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 miliar segera rampung.
Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara Rp7 miliar ini Polda Banten menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yaitu Sugiman selaku pelaksana pekerjaan, dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo.
Namun dari dua orang tersebut, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Sugiman di Rutan Polda Banten.
BACA JUGA: 40 Warga Lebak Jadi Korban Penipuan Rugi Ratusan Juta, Pelaku Berhasil Dibekuk
Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan jika berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon bakan segera dilimpahkan ke JPU Kejati Banten.
“Sudah hampir rampung (berkas perkara-red), segera kita limpahkan,” katanya saat ditemui di ruangannya, Selasa 26 September 2023.
Ade menjelaskan dalam proses penyidikan ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi, dari PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, pelaksana proyek hingga ahli.
BACA JUGA: Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, Jadwal Tayang dan Link Nonton Resmi
“Pelaksana proyek, PCM, pemilik Saham salah satunya Pemkot Cilegon, dan ahli dari LKPP, hukum perusahaan, keuangan negara dari Kemenkeu,” jelasnya.
Ade mengungkapkan proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 ini tidak berjalan, sebab lahan yang digunakan merupakan lahan milik PT Krakatau Steel.
Namun pelaksana proyek telah menerima pembayaran pada termin pertema sebesar Rp7 miliar.
“Uang itu justru digunakan untuk proyek lain, dan kita juga telah menyita uang Rp905 juta dari para tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, Ade menegaskan satu dari dua tersangka telah dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi sakit dan kooperatif.
“Tersangka Sugiman sudah dilakukan penahanan pada Juni 2023 lalu. Untuk Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo tidak ditahan karena baru melakukan operasi,” tegasnya.
Meski telah menetapkan dua orang tersangka, Ade memastikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Masih kita kembangkan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus tersebut mulai ditangani Polda Banten sejak Maret 2022 lalu.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan ke Polda Banten.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dari proyek didanai oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.
Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik meminta auditor dari BPKP Perwakilan Banten untuk mengaudit kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
Hasilnya, didapati kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih. Kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo.
Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jembatan belum dibebaskan.
Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas. ***