Trending

Perpanjangan HGB Pasar Induk Rau Kota Serang Ditangguhkan

BANTENRAYA.CO.ID – Perpanjangan waktu hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang ditangguhkan.

Penangguhan waktu HGB PIR Kota Serang ditangguhkan, lantaran masih dalam tahap kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, tahun 2023 adalah tahun terakhir untuk HGB PIR, sedangkan untuk perpanjangan waktu HGB PIRnya, sementara ini masih ditangguhkan.

BACA JUGA:THM Bandel, Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha dan Gedung

“Nanti mungkin setelah kajian selesai kita nanti akan ada upaya-upaya lebih lanjut Rau akan seperti apa. Karena itu juga ada PKS (perjanjian kerja sama) tahun 2014,” ujar Subagyo, ditemui usai acara penutupan MTQ XI Tingkat Kota, di UIN SMH Banten, Kota Serang, Rabu 7 Juni 2023.

Subagyo menjelaskan, kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Serang kaitan beberapa hal kebijakan Pemkot Serang yang sudah dilakukan, akan jadi bahan pimpinan untuk langkah selanjutnya.

“Nah itu sedang kita minta pendapatnya apa secara legal apakah itu bisa menjadi dasar, karena ada perpanjangan kalau memang itu sah secara hukum yaitu kita lanjutkan, tapi kalau secara hasil kajian dinyatakan tidak sah nanti kita akan ada langkah lebih lanjut dari pemerintah,” jelas dia.

BACA JUGA:Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha Bila Pengusaha Hiburan Bandel

Subagyo menuturkan, pengelolaan PIR masih kewenangan PT. Pesona Banten Persada.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button