Bantenraya.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Dari laporan awal dana kampanye, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai dengan dana kampanye paling gendut atau paling banyak.
Sedangkan Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda merupakan partai dengan dana kampanye paling kurus atau paling sedikit.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pengumuman laporan awal dana kampanye merupakan amant pasal 88 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dukung Relawan GBN, Nelayan Gemoy Binuangeun Deklarasi Pemenangan Prabowo-Gibran
Dalam aturan tersebut, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat satu hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat 1 pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Sehubungan dengan ketentuan tersebut, KPU Provinsi Banten dengan ini mengumumkan LADK yang disampaikan oleh peserta Pemilu tingkat Provinsi Banten,” ujar Ihsan, Minggu (14 Januari 2024).
Pengumuman laporan awal dana kampanye yang diumumkan oleh KPU Provinsi Banten sendiri termaktub dalam surat nomor: 60/PL.01.7-Pu/36/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye peserta pemilihan umum tahun 2024.
Warga Lingkungan Domba Bersihkan Rumah Usai Terendam Banjir
Dalam laporan tersebut, partai politik dengan jumlah dana kampanye terbesar yaitu PKS dengan Rp5.787.100.000.
Sedangkan partai politik dengan jumlah dana kampanye paling kecil yaitu Partai Garuda yakni sebesar Rp54.690.000.
Untuk partai lain tercatat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki dana kampanye sebesar Rp1.269.688.082 yang berasal dari saldo awal Rp500.000 dan penerimaan Rp1.269.188.082.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memiliki dana kampanye sebesar Rp2.447.204.846 yang berasal dari saldo awal Rp1.000.000 dan penerimaan Rp2.446.204.846,
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki dana kampanye sebesar Rp2.185.562.073 yang berasal dari saldo awal Rp545.000 dan penerimaan Rp2.185.017.073.
Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) memiliki dana kampanye sebesar Rp4.204.341.596 yang berasal dari saldo awal Rp10.000.000 dan penerimaan Rp4.194.341.596,
Partai NasDem memiliki dana kampanye Rp5.745.360.626 yang berasal dari saldo awal Rp500.000 dan penerimaan Rp5.744.860.626
Kemudian, Partai Buruh memiliki dana kampanye sebesar Rp191.032.515 yang berasal dari penerimaan Rp191.032.515,
Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Natal dan Tahun Baru 2024 di Kota Serang
Partai Gelombang Rakyat Indonesia memiliki dana kampanye sebesar Rp648.257.400 yang berasal dari saldo awal Rp500.000 dan penerimaan Rp647.757.400,
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki dana kampanye sebesar Rp5.787.100.000 yang berasal dari saldo awal Rp8.700.000 dan penerimaan Rp5.778.400.000.
Untuk Partai Kebangkitan Nusantara memiliki dana kampanye sebesar Rp107.293.000 yang berasal dari penerimaan Rp107.293.000,
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memiliki dana kampanye sebesar Rp193.120.000 yang berasal dari saldo awal Rp1.000.000 dan penerimaan Rp192.120.000,
Perniagaan Kota Serang Tutup Saat Tahun Baru 2024
Partai Garda Republik Indonesia memiliki dana kampanye Rp54.690.000 yang berasal dari penerimaan Rp54.690.000, dan Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki dana kampanye sebesar Rp1.984.825.000 yang berasal dari penerimaan Rp1.984.825.000.
Selanjutnya Partai Bulan Bintang memiliki dana kampanye sebesar Rp204.865.500 yang berasal dari penerimaan Rp204.865.500,
Partai Demokrat memiliki dana kampanye sebesar Rp1.819.600.000 yang berasal dari saldo awal Rp1.000.000 dan penerimaan Rp1.818.600.000.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memiliki dana kampanye sebesar Rp383.859.900 yang berasal dari saldo awal Rp50.000 dan penerimaan Rp343.809.900,
Untirta Sukses Gelar Uji Publik Caleg DPD RI Dapil Banten, Abdi Sumaithi Dorong Pemekaran Wilayah
Partai Perindo memiliki dana kampanye sebesar Rp132.810.000 yang berasal dari saldo awal Rp895.000 dan penerimaan Rp131.915.000,
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memiliki dana kampanye sebesar Rp491.435.500 yang berasal dari saldo
awal Rp1.000.000 dan penerimaan Rp490.435.500, dan terakhir Partai Ummat memiliki dana kampanye sebesar
Rp355.952.810 yang berasal dari saldo awal Rp1.000.000 dan penerimaan Rp354.952.810.
Antusiasme Tinggi, PLN UID Banten Melalui Program Desa Berdaya Siap Hadirkan Barista Handal
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi mengatakan, besarnya dana kampanye yang dimiliki oleh PKS berasal dari sumbangan para caleg petahana yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan lalu mencalonkan diri lagi.
Caleg ini dengan kesadaran diri menyumbangkan sebagian dari hartanya untuk perjuangan PKS dalam merebut kemenangan di Pemilu 2024. “Itu sumbangan dari para calon incumbent,” ujar Gembong.
PKS Banten sendiri memiliki caleg incumbent atau petahana, baik yang mencalonkan diri di DPRD Provinsi Banten maupun DPR RI sebanyak 14 orang.
Dari merekalah sebagian dana kampanye didapatkan. Gembong menuturkan, pelaksanaan kampanye tentu membutuhkan dana besar.
Dukung Sanuji Pentamarta Jadi Calwalkot di Pilkada 2024, Caleg Muda PKS Cilegon: Punya Magnet Kuat!
Karena itu apabila ada partai politik yang hanya melaporkan sedikit dana kampanyenya, dia meragukan kebenaran hal itu.
“Apakah mungkin parpol itu hanya memiliki dana kampanye sedikit? Kayaknya enggak deh,” ujarnya.
Pengamat politik dari Universitas Serang Raya (Unsera) Ahmad Sururi mengagakan,
laporan dana kampanye partai politik merupakan instrumen penting bagi keberlangsungan demokrasi Pemilu 2024 yang substansial,
Anies Baswedan Dialog Publik di Kampus UNIBA Banten
akuntabel dan transparan. Dengan adanya laporan dana kampanye, publik atau pemilih diharapkan dapat melihat
dan menelaah keterbukaan para kandidat atau partai politik yang bersaing dalam Pemilu soal dana kampanye yang mereka miliki.
“Terkait dengan kejujuran parpol dalam penggunaan dana kampanye, hal ini masih menjadi persoalan.
Saya meyakini bahwa semua parpol sudah taat pada regulasi untuk menyampaikan laporan dana kampanye Pemilu, akan tetapi bentuk ketaatannya masih formil dan administratif saja,” ujarnya.
PLN UID Banten Tambah Pasokan Daya 35,64 Persen saat Nataru
Sebab dia melihat ada banyak kasus di mana dana-dana kampanye yang digunakan oleh partai politik yang tidak tercatat bahkan ada yang di luar rekening.
Padahal, dana-dana kampanye tersebut seharusnya tercatat di rekening dan dilaporkan kepada penyelenggara Pemilu 2024. “Dan ini masih menjadi masalah,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 18 parpol sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, pelaporan LADK dari partai peserta pemilu saat ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
KPU Kota Serang Kerahkan 33 Pekerja Lepas Lipat Surat Suara
Meski sebelumnya KPU sempat mengembalikan berkas laporan LADK dari 11 partai karena harus ada beberapa hal yang diperbaiki.
“Dipastikan 18 partai peserta pemilu sudah menyerahkan berkas LADK ke KPU Pandeglang.
Tanggal 7 Januari kemarin sudah melaporkan semua. Kemudian tanggal 8-9 itu waktu perbaikan dari beberapa parpol, dan sudah selesai semua,” kata Restu melalui panggilan telpon, Minggu (14 Januari 2024).
Restu menjelaskan bahwa dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, tertuang kewajiban peserta pemilu untuk melakukan LADKnya ke KPU Pandeglang.
Trotoar Jalan Trip Jamaksari Kota Serang Dijadikan Parkir Liar
Jika memang kemudian ditemukan peserta pemilu yang ditak melaporkan LADK, maka ada beberapa konsekuensi yang diberikan.
“Ada beberapa konsekuensinya seperti bisa tidak ditetapkan menjadi peserta pemilu dan bahkan bisa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,” tegasnya.
Terkait partai dengan jumlah dana dari masing-masing partai yang dilaporkan ke KPU, Restu sendiri tidak menyebutkan secara rinci besarannya.
Namun dapat dipastikan partai Golkar merupakan partai yang menggunakan dana kampanye tertinggi.
Gandeng KBS dan KSI, Jurnalis Parlemen Cilegon Gelar Pelatihan Jurnalistik di SMK YPWKS Cilegon
Terkait masa kampanye yang masih terus berjalan, pihaknya mengingatkan bahwa partai-partai peserta pemilu masih harus melakukan pelaporan secara berkala.
“Terus dilaporkan, nantikan ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Tapi yang penting, yang paling krusial itukan pelaporan di tanggal 7 Januari kemarin,” ujarnya. (tohir/aldi)