PMI Kabupaten Serang Sosialisasikan Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Daerah

BANTENRAYA.CO.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang mensosialisasikan penetapan biaya pengganti pengolahan darah atau BPPD kepada perwakilan rumah sakit dan klinik yang sudah bekerja sama.

Sosialsiasi dilakukan agar pihak rumah sakit dan klinik tidak kaget dengan adanya kenaikan BPPD tersebut.

Related Articles

Ketua PMI Kabupaten Serang Fahmi Hakim mengatakan, sosialisasi kenaikan biaya BPPD sebagai tindak lanjut dari adanya surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan dari PMI pusat.

“Kenaikannya mungkin atas dasar evaluasi, kami di daerah hanya menjalankan apa yang disampaikan PMI pusat,” ujar Fahmi usai membuka acara di Markas PMI Banten, Kalodran, Kota Serang Rabu 13 September 2023.

BACA JUGA: Miliki Jargon Serang Bertaqwa, Kabupaten Serang Ternyata Punya Produk Miras Namanya Kawa-Kawa

Adapun besaran kenaikan BPPD tersebut, kata Fahmi, sesuai dengan SE Kemenkes RI dan PMI pusat yakni Rp360 ribu per kantong menjadi Rp490 ribu per kantong atau naik sebesar Rp130 ribu per kantong.

“BPPD ini untuk kebutuhan beberapa komponen terkait pelayanan darah,” katanya.

Ia menjelaskan, BPPD tersebut di antaranya untuk kebutuhan pembelian kantong, biaya pengolahan darah, dan yang lainnya.

“Saya menyampaikan kepada kepala UDD (dr. Retno Budiati-red) untuk segera mensosialisasikan, terutama kepada pengguna pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit baik pemerintah maupun swasta,” tuturnya.

BACA JUGA: Terkendala Anggaran, Satpol PP Kabupaten Serang Tunda Pembongkatan Kandang Ayam di Cikeusal

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button