Polda Banten Punya 23 Polisi Lalu Lintas Bersertifikat, Siap-Siap Razia Pelanggar

Razia pajak kendaraan bermotor
Seorang warga terkena razia pajak kendaraan yang digelar UPTD PPD Serang, belum lama ini. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mengklaim pihaknya memiliki 23 polisi bersertifikat penyidik pelanggaran lalu lintas.

Puluhan polisi lalu lintas bersertifikat itu akan diterjunkan dalam kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 selama 13 hari mendatang.

Operasi yang digelar secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Banten itu dimulai pada 10 hingga 23 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Abdul Syukur Anwar mengatakan, saat ini polisi memiliki aturan baru terkait penindakan pelanggar lalu lintas.

Baca Juga : Mantan Istri Ketua DPRD Kota Aniaya Ibu Kandung

Dimana tidak semua petugas polisi lalu lintas dapat menilang pengendara di jalan, dan hanya Polisi bersertifikat yang bisa menindak pelanggar.

“Khusus Ditlantas Polda Banten Ada 23 anggota yang sudah punya sertifikat, sementara polres jajaran punya sendiri-sendiri,” katanya kepada awak media, Jumat 7 Juli 2023.

Anwar menambahkan puluhan polisi yang bisa melakukan penindakan akan melaksanakan patroli, dalam operasi patuh kali ini.

“Kita patroli dan secara hunting (menindak pelanggar lalu lintas-red,” tambahnya.

Baca Juga : Waspada Praktek Veneer Gigi di Klinik Kecantikan, Ini Temuan Polda Banten

Lebih lanjut, Anwar menegaskan kepolisian tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner atau razia yang dipusatkan di satu titik tertentu.

“Kita tidak ada stasioner (memberhentikan kendaraan) tapi secara tentatif,” tegasnya.

Anwar menerangkan sasaran operasi kali ini adalah lokasi yang rawan terjadi kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

“Total yang terlibat Ada 400 anggota keseluruhan, 80 anggota polda sisanya polres-polres,” terangnya.

Baca Juga : Dua Minggu Setelah Laporan ke Polda Banten, Pelaku Perkosaan Modus Beli Baju Lebaran asal Tangerang Ditangkap

Dalam operasi ini, sedikitnya ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak, berikut rinciannya.

– Berkendara sambil main HP.
– Pengemudi dibawah umur.
– Berbonceng lebih dari 1 orang.
– Tidak menggunakan helm SNI.
– Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
– Melawan arus.
– Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt. ***

 

 

Pos terkait