Trending

Waspada Praktek Veneer Gigi di Klinik Kecantikan, Ini Temuan Polda Banten

BANTENRAYA.CO.ID – Lakukan praktek Veneer Gigi, pemilik salon kecantikan berinisial RHR (25) di Banten ditangkap polisi. Pelaku diduga memiliki sertifikat tak resmi yang dikeluarkan pihak terkait.

Diketahui, Veneer gigi adalah tindakan melapisi permukaan gigi dengan bahan tertentu, umumnya keramik dan komposit resin. Tindakan ini dilakukan agar gigi terlihat lebih putih dari aslinya.

Namun, tak sembarang orang bisa melakukannya. Ada syarat veneer gigi yang harus dipenuhi. Selain itu, veneer gigi kepada pasien harus dilakukan oleh pakar atau dokter gigi spesialis prostodonsia yang berpengalaman.

RHR diamankan anggota Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, karena diduga melakukan praktik kesehatan ilegal berkedok salon kecantikan di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Viral, Pengunjung Pantai Carita Diduga Dipungut Biaya Melintasi Jembatan Bambu, Pemkab dan Polisi Gercep

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksoni mengatakan, terbongkarnya praktek klinik kecantikan ilegal berkedok salon itu, bermula dari laporan masyarakat kepada penyidik Polda Banten pada pertengahan Juni 2023 lalu.

“Pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan veneer gigi (jenis perawatan kecantikan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan gigi-red),” katanya kepada awak media, Selasa 4 Juli 2023.

Dony menjelaskan untuk melakukan praktek veneer gigi itu, harus dilakukan oleh ahlinya, dan memiliki sertifikat oleh dinas terkait. Namun tanpa memiliki keahlian RHR melakukan praktek veneer.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button