Polisi Akan Gandeng BPK Dalam Kasus Dugaan Pungli di KPU Lebak 

BANTEN RAYA.CO.ID -Polres Lebak akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kepada honorarium badan Ad Hoc sebesar lima persen. Hal tersebut akan dilakukan apabila ada indikasi kerugian negara.

Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, sampai saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.

Related Articles

“Masih berjalan, untuk sekarang penyelidikannya masih berlanjut, karena dalam kasus ini memang banyak yang harus dimintai keterangan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 7 Juni 2023.

BACA JUGA : Beredar Penipuan Catut Nama Pejabat Daerah, Sekda Himbau Masyarakat Lebak Waspada

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi, tapi sampai saat ini sudah ada tambahan saksi sebanyak 10 orang, jadi saksi yang sudah dimintai keterangan sudah ada 35 saksi orang.

“Keterangan dari para saksi tersebut tentunya selain klarifikasi melalui berita acara, kita juga melakukan penyelidikan kelapangan serta wawancara,” ujar Putu.

Putu menuturkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya tidak bisa membuka secara fulgar karena khawatir menggangu proses penyelidikan.

“Kami tidak bisa buka secara fulgar kepada awak media, nanti kalau pemeriksaan sudah rampung, kami akan rilis melalui Humas,” tutur dia.

BACA JUGA : Tak Ada Perkembangan, Penyidik Diminta Serius Ungkap Kasus Dugaan Pungli KPU Lebak 

Kanit menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan pungli di KPU Lebak.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button