Trending

Polres Serang Tangkap Pelaku Curanmor di Kota Serang

SERANG, BANTEN RAYA- YF (32) dan RS (23), warga Kabupaten Tenggamus, Lampung ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik warga Lingkungan Panggungjati, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kedua pelaku curanmor ini diketahui berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat A 3122 DD, milik Jeni (47) yang terpakir di halaman rumahnya pada Rabu (8/2) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Meski dilakukan di wilayah hukum Polres Serang Kota, kabar pencurian itu kemudian didengar oleh anggota Resmob Polres Serang, dan langsung dilakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelakunya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (12/2), polisi berhasil melacak tempat persembunyian YF dan RS di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan langsung dilakukan penyergapan. Dalam penyergapan di sebuah rumah kontrakan itu, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Dari rumah kontrakan tersebut, Tim Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggungjati, dan bukan untuk pertama kali mencuri di wilayah Kota Serang.

“Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor, namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (13/2).

Dedi menjelaskan, dua unit sepeda motor hasil kejahatan itu dikumpulkan di kontrakan kedua pelaku, dan rencananya akan dijual ke penadahnya yang ada di wilayah Sumatera. “Motor-motor hasil curian akan dijual kepada penadah di wilayah Lampung,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, karena lokasi kejahatan pencurian sepeda motor, berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, maka kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan.

“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button