PPDB Dilarang Numpang KK

PPDB Dilarang Numpang KK
PANTAU PPDB: Pj Gubernur Banten saat memantau pelaksanaan PPDB 2023 di SMAN 1 Kota Serang.

Bantenraya.co.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)

mengatur ulang mekanisme sistem pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Salah satu aturan terbarunya, peserta PPDB dilarang numpang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) di kerabat atau keluarga yang lain.

Bacaan Lainnya

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, PPBD 2024 ini akan ada beberapa perbedaan aturan dibanding dengan PPDB tahun sebelumnya.

Ekonom Senior Aneh Mendagri Perintahkan RKUD ke Bank Banten

Misalnya terkait jalur zonasi, pihaknya tahun ini akan menyeleksi secara lebih detail dan akan langsung mencoret

nama peserta yang kedapatan menitip nama pada KK sanak keluarga lain, demi mendapatkan jarak terdekat dengan sekolah tempatnya mendaftar.

“Pindah alamat itu sekarang tidak bisa. Misal, nitip KK di sana statusnya misal keluarga lain, itu gak bisa.

Jadi sekarang, kalau yang namanya pindah, itu harus serombongan sekeluarga pindah, bapaknya, ibunya, anaknya.

Arus Lalin Tol Tangerang-Merak Jadi Tontonan Warga Saat Libur Lebaran

Kalau cuma anaknya saja yang nitip di KK orang lain, itu nggak bisa,” ujar Tabrani saat diwawancara wartawan terkait pesiapan PPDB 2024, Kamis (2 Mei 2024).

Namun, lanjut Tabrani, untuk pengukuran jaraknya itu tetap menggunakan jarak point to point. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pendaftar.

“Secara prinsip ada beberapa perbedaan. Kalau kemarin zonasi itu seluruh siswa itu bisa mendaftar di sekolah mana saja bebas.

Tapi untuk besok kita akan batasi, supaya tidak menumpuk di situ.

H-2 Jelang Lebaran, Okupansi Hotel di Pandeglang Capai 60 Persen

Misal yang daftar di SMAN 2, itu hanya masyarakat yang ada di Kecamatan Cipocok dan kecamatan lain yang beririsan.

Kalau kemarin kan dari mana saja bisa, tapi nanti kita akan batasi itu,” ungkapnya.

Untuk jalur afirmasi, lanjut Tabrani, mereka yang mendaftar melalui jalur tersebut harus juga terdaftar di dalam

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Bulan Penuh Berkah, PLN Nyalakan Listrik Serentak 224 Masjid dan Musala di Banten

(Kemensos RI). Tabrani menuturkan, penyesuaian dan perketat aturan adalah sebagai upaya untuk menghindari penumpukan siswa dalam pendaftaran di salah satu sekolah.

“Kalau kemarin, zonasi itu dibatasi pendaftarnya, sekarang dibedakan dengan membatasi yang mendaftar.

Supaya pendaftar tidak menumpuk di situ,” tuturnya.

Tabrani mengatakan, pelaksanaan PPDB akan dimulai pada awal Mei 2024 ini.

Krakatau Steel Sediakan Mudik Gratis ke 5 Kota di Pulau Jawa

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memantapkan peraturan tersebut sebelum nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh unsur masyarakat.

“Mei ini akan kita mulai lakukan, sekarang sedang kita pemantapan dulu.

Nanti baru kita akan menyosialisasikan kepada seluruh unsur masyarakat, baik pihak sekolah-sekolah di jenjang SMP,

pemerintah daerah kabupaten kota, dan semua unsur lainnya agar semua informasi seputar PPBD ini bisa tersampaikan dengan jelas,” jelasnya.

Harga Telur Ayam di Kota Serang Rp 32 Ribu Per Kilogramnya

Senada dengan apa yang disampaikan Tabrani, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar juga menegaskan

bahwa dalam PPDB 2024 nanti tidak ada lagi titip menitip nama dalam KK orang lain.

Al Muktabar menjelaskan, bedasarkan surat edaran (SE) dari Menterian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)

RI yang ia terima sebelumnya, perpindahan KK harus berada di keluarga inti. Sehingga, peserta tidak bisa lagi menumpang di KK orang lain.

48 Anggota KPPS Kota Serang Sakit dan Satu Meninggal Usai Tugas

“Dibanding PPDB yang lalu ada sedikit perubahan, di sistem zonasi yang basisnya adalah kewilayahan.

Kemudian juga ada entiti tempat tinggal, kartu keluarga (KK) yang memang harus dalam keluarga inti dan harus dipersiapkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Kemudian juga jalur afirmasi juga benar-benar konkrit, saya berharap jalur itu (afirmasi) diisi oleh yang benar-benar layak mendapatkannya, dan itu juga menjadi prioritas kita,” kata Al Muktabar.

“Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua, skemanya kita ingin perkuat lagi bahwa benar-benar orang

Penertiban Alat Peraga Kampanye Gunakan Mobil Sky Lift

tuanya mendapatkan penugasan dalam rangka proses kepegawaiannya harus ada di satu tempat tertentu.

Dan itu nanti akan kita detailkan prosesnya,” sambungnya.

Selain itu, Al Muktabar juga menuturkan bahwa, pihaknya akan terus mengawasi proses pelaksanaan PPDB 2024 dan meningkatkan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan.

“Kita juga minta untuk digitalisasi, seperti yang lalu, itu kita juga sudah lakukan.

Oknum Satpol PP Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK

Karena dengan perkuatan sistem layanan, saya tekankan betul bahwa di proses pendaftaran jangan sampai ada hambatan-hambatan.

Karena, itu bisa menjadikan suasana yang tidak nyaman bagi masyarakat. Makanya kita perlu siapkan semua itu.

Kemarin kita juga sudah lakukan review terkait langkah-langkah persiapan kita, dan akan kita mantapkan terus,” tuturnya.

“Nanti, kita juga akan cek itu bagaimana implementasinya, karena itu bagian dari ikhtiar kita dalam mewadahi hak-hak bagi yang benar-benar mendapatkan akses untuk pendidikan melalui itu,” katanya.

Jalan Kolonel Tb Suwandi Ciracas Kota Serang Mendung

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengaku mendukung upaya

yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam meminimalisir kecurangan saat PPDB.

Salah satunya dengan melarang siswa berbuat curang dengan numpak ke KK orang lain. “Kami dukung itu,” katanya.

Yeremia mengatakan, setiap tahun praktik siswa yang nitip ke KK orang lain agar berhasil melewati syarat PPDB melalui jalur zonasi banyak dilakukan.

Meski Pemohon Membludak, Blanko KTP Disdukcapil Kota Serang Aman

Biasanya mereka sudah pindah ke KK yang alamatnya dekat dengan sekolah yang ingin dituju sejak setahun sebelum pelaksanaan PPDB.

“Praktik ini banyak terjadi saat PPDB,” katanya.

Dengan praktik ini, mereka yang numpang ke KK orang lain akan diidentifikasi sebagai warga yang rumahnya dekat dengan sekolah.

Dengan demikian, mereka akan dengan mudah diterima di sekolah yang dituju lewat jalur zonasi. “Akhirnya ini merugikan mereka yang rumahnya agak jauh tapi tidak numpang ke KK orang lain,” katanya.

Ukir Prestasi, PLN UID Banten Raih Penghargaan Gold pada Ajang Indonesia SDG’s Award 2023

Yeremia pun meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui sekolah-sekolah yang ada

di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten cermat meneliti KK dari calon siswa yang akan PPDB.

Jangan sampai praktik culas ini merugikan mereka yang benar-benar jujur. “Kalau pun mau pindah ya harus semuanya pindah bapaknya ibunya,” katanya.

Pengamat pendidikan dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Rohman juga mengaku mendukung upaya Mendikbud yang melarang siswa numpang KK kepada orang lain.

Solidaritas Sesama Muslim, Inama Sakinah Melebur dengan Massa Aksi Cinta Cilegon untuk Palestina

Menurutnya, siswa sebagai generasi penerus bangsa jangan diajari untuk berbuat curang dengan mengaku menjadi bagian dari keluarga orang lain namun nyatanya bukan hanya karena ingin masuk sekolah yang diinginkan.

Dia khawatir bila banyak siswa yang secara tidak langsung diajari tidak jujur oleh orang tua mereka, kelak ketika mereka besar akan berbuat curang dalam kehidupannya.

Lama-lama praktik itu akan menjadi kebiasaan dianggap lumrah serta biasa. “Padahal itu adalah pelanggaran karena berbuat tidak jujur,” ujarnya. (rahmat/tohir/mg-rafi)

 

Pos terkait