Promosi Judi Online, Janda Muda Dituntut 2 Tahun

Bantenraya.co.id- Nia Rizkia, janda muda asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dituntut 2 tahun penjara

oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram pribadinya.

Related Articles

JPU Kejati Banten Naomi Amanda Nawita Hadiyanto mengatakan jika Nia Rizkia terbukti bersalah sebagaimana

dalam Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak Punya Id Card Khusus, Saksi Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Terpaksa Diluar Ruangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nia Rizkia dengan pidana penjara selama 2 tahun di kurangi selama

dalam tahanan,” kata jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin (19 Februari 2024).

Selain vonis penjara, Naomi menambahkan terdakwa Nia Rizkia juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta.

Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 2 bulan penjara.

Enam Dokter Disigakan RSUD Kota Serang Untuk Layani Paska Pemilu

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terkait perjudian daring, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tambahnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Juni 2023 terdakwa Nia Rizkia mendapatkan tawaran pekerjaan dari Angga

(DPO) pemilik akun Instagram AG POTRET untuk mempromosikan situs judi online dengan nama WAKANDA33.

Dari tawaran itu, pada tanggal 11 Juni 2023 terdakwa mendaftarkan diri ke Admin Wakanda dengan di pandu oleh saksi Angga (DPO),

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button