SERANG, BANTEN RAYA – Prosedur pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja dinilai terlalu berbelit sehingga menyebabkan para pekerja enggan untuk melaporkan masalah tentang THR di Kota Serang. Karena itu berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang sepanjang posko pengaduan THR dibuka sejak bulan Ramadhan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun aduan mengenai THR yang masuk ke posko.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Raden Rahmat Saleh membenarkan bahwa sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pengaduan mengenai THR dari para pekerja yang ada di Kota Serang nihil alias tidak ada sama sekali. Tidak hanya pengaduan pembayaran THR yang nihil, keluhan tentang besaran THR juga tidak masuk ke posko pengaduan THR.
“Tidak ada aduan sama sekali,” kata Rahmat, Senin, 9 Mei 2022.
Rahmat mengatakan, pengaduan tentang THR memang harus dilakukan secara prosedural yaitu dengan cara memberikan laporan secara tertulis bukan berupa lisan. Laporan tertulis yang dimaksud adalah laporan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan atau surat kesaksian. Sebab hanya dengan adanya dokumen surat itulah maka pengaduan atau laporan mengenai THR akan bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang.
“Kalau ada surat kan enak kita balasnya, menindak lanjuti surat Saudara,” ujarnya.
Aduan tentang masalah THR menurutnya tidak bisa dilakukan hanya secara lisan karena kesaksian secara lisan tidak bisa menjadi bukti yang kuat ketika proses peradilan. Dia mengungkapkan bahwa dokumen tertulis adalah dokumen yang paling kuat dan sah ketika terjadi masalah atau sengketa.
Meski demikian Rahmat mengklaim dengan tidak adanya laporan tentang masalah THR ini maka menunjukkan bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Serang taat dan patuh terhadap aturan tentang THR bagi para pekerja. Dengan tidak adanya aduan mengenai THR, maka dapat disimpulkan bahwa semua perusahaan telah menunaikan kewajiban mereka untuk membayar THR kepada para pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan catatan Banten Raya, setiap tahun tidak pernah ada laporan satu pun mengenai masalah THR yang masuk ke Posko pengaduan yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang. Pihak dinas selalu mengklaim bahwa tidak adanya laporan ini menunjukkan bahwa semua perusahaan telah patuh terhadap aturan yang berlaku mengenai THR.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Cucum Sumiyati yang sebelumnya menjabat Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang mengatakan, untuk mempermudah pelaporan tentang THR, maka bisa saja Bidang Hubungan Industrial membuka nomor layanan pengaduan THR. Dengan demikian, maka setiap laporan akan jauh lebih mudah dan simpel.
“Tapi mungkin tahun depan baru bisa kita lakukan,” katanya.
Dia mengungkapkan, selama pemantauan di sejumlah perusahaan pada bulan Ramadhan lalu, semua perusahaan yang ditemui menyanggupi membayar THR sebelum waktu yang ditentukan pemerintah. Bahkan, sebagian sudah membayarkan THR sebelum tempo paling lambat yang diberikan pemerintah. (tohir)