Rakorkomwil III Apeksi, Fortrah Cilegon Desak Pemerintah Pusat Angkat Tenaga Honorer Teknis dan Administrasi Jadi PPPK

WhatsApp Image 2023 05 09 at 10.12.01
Walikota Cilegon Helldy Agustian (kiri) dan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sekaligus Ketua Apeksi (kanan) berbincang sebelum Rakorkomwil III Apeksi di The Royale Krakatau Hotel, Senin, 8 Mei 2023. (Fortrah Cilegon)

BANTENRAYA.CO.ID – Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer atau Fortrah Cilegon mendesak agar pemerintah pusat bisa mengangkat honorer tenaga teknis dan administrasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Fortrah Cilegon berharap bukan hanya honorer tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang mendapatkan jalan mulur untuk menjadi PPPK.

Tunutan Fortrah Cilegon bahkan disampaikan langsung dalam Rakorkomwil III Apeksi yang berlangsung di Hotel The Royale Krakatau Cilegon pada Senin, 8 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Setelah Rakorkomwil III Apeksi resmi dibuka, acara berikutnya dilanjutkan dengan sesi diskusi.

BACA JUGA:Potret Naff Hipnotis Ribuan Pasang Mata di Alun-alun Kota Cilegon

Forum diskusi menjadi gemuruh dan dinamis dengan pertanyaan menjurus dan kontekstual yang diarahkan kepada Unsur Perwakilan KemenpanRB yang hadir pada acara itu.

Perwakilan Honorer yang terhimpun dalam Fortrah Cilegon Ficky turut memberikan pertanyaan dan tuntutannya kepada perwakilan KemenpanRB yang hadir di Rakorkomwil III Apeksi.

“Menyimak dari 4 prinsip dasar pengentasan tenaga honorer antara lain menghindari PHK masal, tidak ada tambahan beban fiskal, menghindari penurunan pendapatan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,  kami lebih berfokus pada point ke 4 yakni  menyoal regulasi agar lebih berlaku adil dan berpihak pada Honorer Tenaga Teknis dan Administrasi bukan hanya Honorer Tenaga Pendidikan dan Kesehatan saja yang diberikan keistimewaan melalui kebijakan ffirmasi”kata Ficky.

Ficky juga menyinggung soal hasil  database yang ditanda tangani Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM untuk segera ditindaklanjuti oleh MenpanRB  mengenai kepastian status honorer diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

BACA JUGA:Asuransi Korban KMP Royce 1 Akan Dinilai Jasa Raharja Putera, Batas Maksimal Muatan Rp 16 Juta Per Ton

Ficky juga meminta MenpanRB mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat menerbitkan Perubahan Peraturan Pemerintah terkait Pengangkatan Tenaga Honorer  menjadi CPNS atau PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya.

“Sebagaimana dulu pengangkatan CPNS diatur dalam PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil,”tegasnya.***

 

 

Pos terkait