Trending

Rp120 Miliar untuk Gaji ke-13 dan THR

Honorer dan Gubernur Kebagian

SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten mengalokasikan sekitar Rp120 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 bagi para aparatur sipil negara (ASN). Untuk pemberian THR, selain ASN, para tenaga honorer, anggota DPRD, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga bakal kebagian.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, secara umum pihaknya belum menerima aturan untuk pemberian gaji ke-13 dan THR 2022 dari pemerintah pusat. Hingga kini, pihaknya masih menantikan aturan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti. “Menunggu PP (peraturan pemerintah) terbit dulu,” ujarnya kepada Banten Raya, Senin (4/4/2022).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, meski PP terbaru belum diterbitkan, namun pihaknya memastikan telah mengalokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pada APBD 2022. Adapun anggaran yang disiapkan mencapai Rp120 miliar. “Sudah dianggarkan sebesar gaji yang melekat sekitar Rp120 miliar,” katanya.

Jika berkaca dari tahun sebelumnya, komponen pemberian gaji ke-13 dan THR hanya berupa gaji yang melekat, tidak termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin). Adapun waktu pencairan paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Tukin tidak termasuk sama seperti tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, untuk THR selain ASN juga akan diberikan ke sejumlah pihak lainnya. Di antaranya anggota DPRD hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, tak terkecuali juga untuk para pegawai honorer di lingkup Pemprov Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button