Rp50 Miliar untuk Tangani Kawasan Kumuh

Rp50 Miliar untuk Tangani Kawasan Kumuh

BANTENRAYA.CO.ID – Kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hingga saat ini, tercatat luas kawasan kumuh di Banten mencapai 825 hektare.

Sedangkan jumlah RTLH masih 200 ribu unit yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Banten.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menunjukkan masih banyak warga Banten yang hidup dalam keterbatasan, baik dari segi hunian maupun lingkungan permukiman.

Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten Rachmat Rogianto mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mengurangi kawasan kumuh dan jumlah RTLH setiap tahunnya.

“Untuk kawasan kumuh seluas 825 hektare, kami telah menganggarkan sekitar Rp50 miliar untuk penanganannya,” kata Rachmat, Selasa (21 Januari 2025).

Rachmat menyampaikan, upaya ini mencakup pembangunan infrastruktur dasar melalui program Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), seperti jalan lingkungan, dengan anggaran mencapai Rp300 miliar.

Sementara itu, kata dia, untuk mengatasi 200 ribu RTLH, Pemprov Banten hanya mampu membangun 250 unit rumah per tahun melalui APBD provinsi.

DPRD Kota Tangerang Umumkan Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih

“Kalau dari APBD provinsi, rata-rata memang segitu setiap tahun. Namun, ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, mayoritas RTLH berada di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, yang merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Banten.

Ia mengatakan, sinkronisasi data antara Dinas Perkim Provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan program pengentasan kawasan kumuh dan RTLH berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

“Kami sedang menyatukan data agar penanganan menjadi terpadu. Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus berkontribusi secara sinkron,” ucapnya.

Anggota Polresta Tangerang Terima Penghargaan dari Kapolda

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh dan RTLH merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk memenuhi layanan dasar masyarakat.

Dalam penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025, Dinas Perkim mendapat alokasi anggaran sebesar Rp521 miliar, salah satu yang terbesar di antara SKPD lainnya.

“Kawasan kumuh dan RTLH adalah persoalan mendasar yang harus dituntaskan. Anggaran besar ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masih tertinggal.

Perbaikan kualitas lingkungan permukiman tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ujarnya. (mg-rafi)

Pos terkait