Trending

Rugikan Bank Banten Rp186 Miliar, Direktur PT HMN Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelum memberikan hukuman kepada kedua terdakwa, Dipiria mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan, dan merusak citra Bank Banten di mata masyarakat. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkapnya

Sementara itu, terdakwa Satyavadin Djojosubroto didakwa telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar.

Dimana perbuatan terdakwa Satyavadin Djojosubroto bersama dengan Rasyid Samsudin telah yang merugikan keuangan negara cq Bank Banten atau perekonomian negara sebesar Rp186 miliar lebih.

Dipiria menyebutkan, Rasyid Samsudin selaku debitur mengajukan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua, meski dua persyaratan pokok yang ditentukan dalam persyaratan penarikan kredit tidak terpenuhi. Satyavadin Djojosubroto yang mengetahui hal tersebut, tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua dari terdakwa Rasyid Samsudin selaku debitur, padahal dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi.

Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan membayar angsuran pinjaman kredit dari pembayaran termin proyek yang telah diterima oleh PT HNM seluruhnya yaitu Rp46 miliar lebih. Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari pemutus kredit terdahulu. Hal itu bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button