Trending

SDN Kuranji Kota Serang Disegel Ahli Waris

BANTENRAYA.CO.ID – SDN Kuranji di Jalan Empat Lima, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, disegel oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris, Jumat 25 Agustus 2023.

SDN Kuranji disegel dengan menggunakan spanduk yang dipasang di depan pintu gerbang sekolah tersebut.

Related Articles

Dalam segel spanduk itu menyebutkan nama si ahli warisnya, “Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin H Samin”.

BACA JUGA:Forum CSR Kota Serang Dibentuk, Pemkot Serang Inginkan Penyaluran CSR Terkoordinir

Imbas penyegelan tersebut, para siswa-siswi dan para guru SDN Kuranji menjadi resah.

Usai menerima laporan bahwa SDN Kuranji disegel, Pemkot Serang yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, BPKAD Kota Serang, lawyer Pemkot Serang, Satpol PP Kota Serang langsung turun ke lapangan.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, SDN Kuranji diklaim oleh salah satu ahli waris bahwa tanah ini belum terjadi penjualan.

BACA JUGA:Pemkot Serang Gandeng USAID ERAT Tuntaskan Anak Putus Sekolah

Sementara dibagikan aset Pemkot Serang juga memiliki dokumen bahwa tanah SDN Kuranji sudah dijual dari pemilik tanah kepada kepala desa. Kepala desa menghibahkan tanah tersebut untuk SDN.

“Itu dokumennya ada dibagian aset, dan itu terjadinya pada tahun 1977 untuk keterangan jualnya. Hibah tanahnya tahun 1984,” ujar Tubagus Suherman, kepada Bantenraya.co.id.

Bila penggugat memiliki dasar berupa dokumen, Tubagus Suherman mempersilakan penggugat untuk menempuh sesuai jalur hukum.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button