BANTENRAYA.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin mengaku kesal mendengar dan mengetahui ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Keluh kesah itu disampaikan Maman pada agenda Bimbingan Teknis Peningkatan Implementasi Aplikasi Srikandi di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Kamis 19 Oktober 2023
Maman mengatakan, cukup kaget mendengar ada 11 OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi.
BACA JUGA: 11 OPD Belum Gunakan Aplikasi Srikandi, Begini Tanggapan Kabid Kearsipan DPK Eem Rohaemi
Padahal, kata dia, hal tersebut sudah diatur di PERPES Nomor 95 Tahun 2108.
“Saya sudah tadi arahkan ke Pak Ismat (Kadis DPK) beserta jajaran untuk segera melaporkan ke saya dan juga sekalian tegurannya atau segera melaksanakan aplikasi Srikandi,” ujar Maman.
Sebab, tegasnya, aplikasi Srikandi ini sangat vital dan sesuai dengan amanat PERPRES Nomor 95 Tahun 2018.
BACA JUGA: 5 Pelaku Pemerkosaan ABG di Bayah Kabupaten Lebak Berhasil Diamankan
Oleh karena itu, seluruh OPD tanpa terkecuali harus melaksanakan amanat tersebut.
“Karena itu juga menjadi komponen kita penilaian, tertib tata kelola pemerintahan dan sebagainya,” ungkapnya.
“Kita ketahui bahwa arsip itu sangat vital, segala keperluan yang mendatang, sekarang, dan lain-lain,” sambungnya.
BACA JUGA: Anggaran Pokir DPRD Pandeglang Dibelikan Domba, Disebar di Tiga Kecamatan Ini
Maman menyatakan, akan memberikan teguran pada 11 OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi.
Sebab, ia ingin di akhir tahun ini seluruh OPD sudah tertib terkait tata kelolo pemerintahan.
“Saya kira tidak hanya teguran, tetapi ini harus segera terwujud. Tadi targetnya Dinas Perpustakaan itu di akhir tahun depan, tapi saya ingin di akhir tahun ini juga itu semua sudah jalan,” tegasnya.
“Ya nanti saya evaluasi kalau memang teman-teman tidak melaksanakan ya karena ini amanat PERPRES ya harus (diberi sanksi)” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, untuk menyelesaikan persoalaan itu, maka diadakannya bimbingan teknis (bimtek).
Dengan tujuan, 11 OPD yang belum menggunakan Srikandi tidak mempunyai alasan lagi tidak mengerti atau tidak paham cara pengaplikasiannya.
“Sebelas OPD yang ternyata tidak melaksanakan, kita lakukan bimtek jawabannya. Sehingga dengan bimtek ini, harapan kita, mereka ketidakpahamannya terselesaikan,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan belum menggunakan Srikandi ini karena ada promosi, mutasi dan rotasi yang terjadi di OPD-OPD.
Dengan adanya bimtek ini, ke depannya tidak lagi timbul alasan-alasan belum paham atau mengerti.
“Oktober ini kita adakan bimtek, November dan Desember akan kita laporkan ke ANRI, dengan harapan setelah dilaporkan ke ANRI, se-Kota Cilegon sudah melaksanakan Srikandi,” tuturnya.
“Karena Srikandi ini sebetulnya amanat dari SPBE karena sudah didengungkan dan sudah ditandatangani waktu itu di Hotel Horison Kota Cilegon,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Kearsiapan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon Eem Rohaemi membenarkan terkait adanya 11 OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi.
Menurut Eem, kemungkinan 11 OPD yang belum menggunakan Srikandi disebabkan adanya miskomunikasi.
“Sebetulnya mah sudah pada mau melaksanakan, cuma ada miskomunikasi mungkin ya karena perpindahan rotasi itu, jadi otomatis ada tersendiri namanya harus dihapus dulu, dan juga masih yang kepala dinas itu masih pengen konvensional, kertas, tinta basah,” kata dia.
Eem menjelaskan penggunaan aplikasi Srikandi di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini sesuai dengan aturan PERPRES Nomor 95 Tahun 2018.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah, surat-menyurat itu dilaksanakan dengan serba elektronik,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya banyak manfaat dari aplikasi Srikandi apabila dijalankan dan digunakan
“Karena untuk memudahkan, efisiensi waktu, biaya. Jadi, arsip itu sesuai dengan kecanggihan elektronik,” tandasnya.
Berikut data 11 OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi yang diterima Banten Raya dari DPK Kota Cilegon.
1. BKPSDM
2. Diskominfo
3. Damkar
4. Setwan
5. Dindikbud
6. BPBD
7. BPKPAD
8. RSUD
9. Kesbangpol
10. DPU
11. Inspektorat.***