Sekda Kota Cilegon Bakal Tegur 11 OPD yang Belum Gunakan Aplikasi Srikandi
BANTENRAYA.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin mengaku kesal mendengar dan mengetahui ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi).
Keluh kesah itu disampaikan Maman pada agenda Bimbingan Teknis Peningkatan Implementasi Aplikasi Srikandi di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Kamis 19 Oktober 2023
Maman mengatakan, cukup kaget mendengar ada 11 OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi.
BACA JUGA:Â 11 OPD Belum Gunakan Aplikasi Srikandi, Begini Tanggapan Kabid Kearsipan DPK Eem Rohaemi
Padahal, kata dia, hal tersebut sudah diatur di PERPES Nomor 95 Tahun 2108.
“Saya sudah tadi arahkan ke Pak Ismat (Kadis DPK) beserta jajaran untuk segera melaporkan ke saya dan juga sekalian tegurannya atau segera melaksanakan aplikasi Srikandi,” ujar Maman.
Sebab, tegasnya, aplikasi Srikandi ini sangat vital dan sesuai dengan amanat PERPRES Nomor 95 Tahun 2018.
BACA JUGA:Â 5 Pelaku Pemerkosaan ABG di Bayah Kabupaten Lebak Berhasil Diamankan
Oleh karena itu, seluruh OPD tanpa terkecuali harus melaksanakan amanat tersebut.
“Karena itu juga menjadi komponen kita penilaian, tertib tata kelola pemerintahan dan sebagainya,” ungkapnya.
“Kita ketahui bahwa arsip itu sangat vital, segala keperluan yang mendatang, sekarang, dan lain-lain,” sambungnya.
BACA JUGA:Â Anggaran Pokir DPRD Pandeglang Dibelikan Domba, Disebar di Tiga Kecamatan Ini
Maman menyatakan, akan memberikan teguran pada 11 OPD yang belum menggunakan aplikasi Srikandi.