Trending

Sidang Kasus Pembebasan Lahan SPA Sampah, Empat Mantan Pejabat Pemkab Divonis Rendah

SERANG, BANTEN RAYA- Empat mantan pejabat di Kabupaten Serang terdakwa kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020, divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang oleh Majelis Hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Kamis (17/11/2022).

Keempat mantan pejabat yaitu Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang selaku PPK, Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.

Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan keempat mantan pejabat di Kabupaten Serang itu terbukti bersalah dalam pasal pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Sri Budi Prihasto divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 juta subsider satu tahun penjara.

Terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Selain denda, Toto dihukum membayar uang pengganti Rp60 juta, Asep Herdiana Rp25 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Toto Efendi divonis 4 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan serta uang pengganti Rp717,3 juta subsider 2 tahun.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button