BANTENRAYA.CO.ID – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperkosa oleh seorang remaja MK (19 tahun) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban SS (14 tahun) diperkosa pelaku saat berada di rumah indekos milik pelaku di Bumi Tamalanrea Indah pada Jum’at malam, 13 Oktober 2023.
Semula korban dijemput pelaku di pangkalan ojek dekat rumahnya dan diajak makan sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut pada pukul 23.30 WITa.
“Saya jemput di Perintis, pertama saya ajak beli makan dulu terus ajak ke kos untuk makan bersama terus itu begitu,” tutur MK.
BACA JUGA: Kapolres Cilegon Instruksikan Propam Periksa Oknum Anggota Diduga Lakukan Perselingkuhan
Korban yang pulang larut malam akhirnya dicurigai orang tuanya sendiri ditambah lagi menerima informasi bahwa yang mengantar korban adalah seorang pria.
Kecurigaan orang tua korban mendapati hasil yang mana terdapat bercak merah pada celana dalam milik siswi SMP tersebut. Atas hal tersebut orang tua melaporkannya ke Kepolisian.
Di sana terkuak bahwa korban tidak hanya diperkosa oleh MK, namun diduga juga sempat mendapat ancaman menggunakan busur dari pelaku.
Kepolisian dari Tim Resmob Polsek Tamalanrea bergerak cepat dan berhasil meringkus MK yang berada di indekosnya pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
BACA JUGA: Indonesia jadi Negara Pengekspor Sepatu Terbesar Ke-3 di Dunia, di bawah Tiongkok dan Vietnam
Namun dari penangkapannya itu, Polisi belum mendapati barang bukti berupa busur yang diduga digunakaan pelaku untuk mengancam korban.
“Ada laporan dari orang tua korban anaknya dipaksa dan diancam gunakan busur sehingga melakukan pemerkosaan paksa dan laporannya kita kembangkan dan kita amankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Minggu, 15 Oktober 2023.
“Kami masih mencari barang bukti karena pelaku tidak tahu di mana barang tersebut dibuang,” ungkap Ridwan.
Di kantor Polisi MK mengakui bahwa dirinya mengenal SS melalui media sosial (medsos).
BACA JUGA: Dapatkan Hadiah Menarik di Misi Khusus Gopay Mission di Aplikasi Gojek, Begini Cara Ikutannya
Lanjut Ridwan, atas kasus tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit sehingga bersama jajarannya yaitu PPA Polrestabes Makassar memberikan pendampingan terhadap korban.
Kini ancaman Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menanti pelaku yang bisa memenjarakannya 15 tahun.
“Kita terapkam undang-undang tentang perlindungan anak pasal 82 ancaman 15 tahun penjara, statusnya sudah tersangka dan langsung kita tahan,” kata Ridwan. ***