Sudah Diangkat, Ratusan PPPK Guru di Cilegon Ternyata Belum Digaji 1 Bulan dan BPJS Kesehatan Distop

PPPK Guru
Ratusan PPPK Guru yang baru dialntik belum mendapatkan gaji dan BPJS Kesehatan distop. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – PPPK Guru di Kota Cilegon ternyata mengeluhkan belum adanya pembayaran gaji di Agustus ini.

Padahal, seharusnya para PPPK guru yang baru saja diangkat masih berhak mendapatkan gaji sebagai THL atau TKK periode Juli yang dibayarkan Agustus.

Diketahui ada sebanyak 766 PPPK yang diangkat pada 11 Agustus 2023, sebanyak 503 adalah PPPK guru, 218 orang tenaga kesehatan dan 45 orang tenaga teknis.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu saja, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah juga terpaksa stop karena tidak lagi dibayarkan.

Untuk menutupi kebutuhan juga akhirnya para PPPK tersebut seadanya dengan meminjam uang.

BACA JUGA: CPNS, PPPK 2023 Dibuka! Berikut 3 Contekan Materi Tes Paling Ampuh Hingga Lolos

Sebenarnya, soal tidak dibayarkan gaji tersebut berulang setiap adanya pengangkatan PPPK.

Dimana pada angkatan awal atau 2022 hampir 6 bulan tidak dibayarkan.

Sejak Desember sampai Mei tidak mendapatkan hak sebagai TKK dan THL.

Namun, ketika itu ada uang kompensasi seadanya yang diberikan sekolah kepada para guru dan itu tidak sesuai dengan harapan.

Biasanya, untuk 1 THL bisa mencapai Rp2,8 juta dan TKK untuk SMA Rp3,1 juta dan S1 kisaran Rp3,3 juta.

BACA JUGA: Sekda Maman Mauludin Minta PPPK Tenaga Teknis Berikan Kinerja Terbaik untuk Pemkot Cilegon

Namun, tidak sampai separuhnya dibayarkan sebagai kompensasi.

Salah satu guru PPPK yang enggan disebutkan namanya menyatakan, dirinya baru diangkat pada 11 Agustus lalu, seharusnya sudah mendapatkan gaji sebagai honorer pada pertengahan Agustus.

Namun, ternyata sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Takutnya seperti yang sudah-sudah ternyata tidak dibayarkan. Sebab, awal pengangkatan juga sama,” katanya, Jumat 2023.

Saat ini, paparnya untuk memenuhi kebutuhan seadanya dari tabungan dan beberapa juga melakukan pinjaman.

“Seadanya saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Tolak Mentah-mentah Usulan Menpan-RB Soal Perekrutan 1 Juta CPNS dan PPPK Lewat Tes, Begini Alasan Pegawai Honorer Daerah

Namun, yang paling membuatnya sulit yakni ia harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sebab, anggaran sudah tidak diberikan pemerintah lagi dan terpaksa sekarang fungsi BPJS juga tidak bisa berlaku.

“Yang susah lagi itu BPJS kami tidak dibayarkan, jadinya kalau berobat sendiri. Kalau tidak menerima gaji saja masih oke lah. Tapi kalau harus keluar untuk kebutuhan (berobat) yah dari mana lagi,” imbuhnya.

Hal sama disampaikan guru PPPK angkatan pertama, jika dirinya tidak menerima honor sebagai TKK guru selama kurang lebih 6 bulan, yakni dari Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Saat kami diangkat itu hampir 5 atau 6 bulan tidak menerima hak sebagai TKK. Kami hanya dibayar seadanya dari sekolah,” jelasnya.

Namun, sampai sekarang juga tidak ada rapel pembayaran yang diberikan. Karena memang tidak lagi digaji saat itu.

“Memang itu tidak ada rapel, hanya uang kompensasi saja yang diberikan,” ujarnya. ***

Pos terkait