BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) dengan terdakwa Alwi Husen Maolana.
Berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana yang diadili di muka sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang dengan Nomor Register Perkara : PDM-24/Pande/Eku.2/04/2023 tanggal 10 April 2023.
Surat dakwaan yang dikeluarkan JPU Kejari Kabupaten Pandeglang tersebut, dalam kasus dugaan terdakwa Alwi Husen Maolana menyebarkan video asusila atau revenge porn bersama korban di media sosial Instagram.
BACA JUGA : Fakta Mengejutkan Sosok Alwi Husen Maolana Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Pandeglang
Simak berikut ini adalah surat dakwaan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana :
– Terdakwa Alwi Husen Maolana Bin (Alm) Anwari Husnira pada Rabu 14 Desember 2022 bertempat di Komplek Bumi Cipacung Indah RT 04 RW 05, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
– Berawal dari perkenalan terdakwa Alwi Husen Maolana Bin (Alm) Anwari Husnira dengan saksi atau korban berinisial IAK, tahun 2015-2016 ketika terdakwa masih bersekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan berlanjut ke hubungan pacaran sampai dengan kuliah.
– Pada tahun 2021 ketika saksi sedang main di rumah terdakwa, saksi bercerita sedang sedih karena baru saja ditinggalkan orang tua (meninggal dunia). Lalu saksi meminta terdakwa untuk dibelikan minuman anggur merah. Kemudian terdakwa dan saksi dalam keadaan mabuk, sehingga terdakwa membuat video persetubuhan antara terdakwa dengan saksi di Komplek Bumi Cipacung Indah, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan video tersebut terdakwa simpan di dalam handphone milik terdakwa.
– Dalam menjalani hubungan (berpacaran), antara terdakwa dengan saksi sering berselisih atau bertengkar. Selanjutnya terdakwa menggunakan video persetubuhan untuk mengancam agar saksi tidak main-main atau macam-macam kepada terdakwa pada saat bertengkar, karena jika pertengkaran terjadi saksi selalu mengancam akan memutuskan hubungan (pacaran) dengan terdakwa, namun terdakwa tidak ingin putus hubungan dengannya.
– Ketika saksi memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa. Terdakwa merasa marah dan akhirnya pada 27 November 2022 bertempat di Komplek Bumi Cipacung Indah terdakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video persetubuhan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara terdakwa dengan saksi dari handphone mendistribusikan dan mentransmisikan melalui aplikasi pesan Direct Messenger (DM) Instagram dari akun Instagram milik terdakwa atas nama alealwiii (alwihmm) dengan link: url https://instagram.com/alealwiii?igshid=ZmRlMzRkMDU= kepada saksi Siti Mayla Faiza Naomi yang merupakan teman dekat dari saksi dengan akun instagram atas nama Faizanaomii dengan link url https://instagram.com/faizanaomii?igshid=YmMyMTA2M2Y= ;
– Selanjutnya pada Rabu 14 Desember 2022 terdakwa dengan menggunakan handphone Iphone 11 warna hijau nomor 08111226307 milik terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi dengan nomor 089666165873 berupa kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila antara terdakwa dengan saksi sudah dikirimkan kepada saksi Siti Mayla Faiza Naomi yang di kirimkan melalui DM Instagram, berikut dengan bukti percakapannya.
– Yang melatarbelakangi terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video asusila dan ancaman melalui WhatsApp adalah karena terdakwa kesal saksi selalu mengajak putus hubungan (berpacaran).
BACA JUGA : Video Tak Senonoh Mahasiswi Pandeglang Banyak Dicari! Disebarkan oleh Sang Pacar
– Berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Andhika Dutha Bachari, S.Pd., M.Hum, dengan kesimpulannya bahwa benar ahli menjelaskan pemilik nomor +628111226307 telah melakukan ancaman, yang dibuktikan dengan bentuk tuturan komisif yaitu janji melakukan tindakan kekerasan dengan tujuan untuk menakut nakuti secara pribadi agar korban mau mengikuti kehendak si-pelaku.
– Berdasarkan keterangan ahli Dr. Ronny, S.Kom, M.Kom, M.H, dengan kesimpulan : bahwa perbuatan pemilik akun Instagram atas nama alealwiii (alwihmm) dengan link url https://instagram.com/alealwiii?igshid=ZmRlMzRkMDU= dan pemilik nomor +628111226307 sudah masuk dalam perbuatan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektonik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
– Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan saksi merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi.
– Laporan singkat hasil konseling Psikologi No : 2023-01-001 tanggal 10 Januari 2023, yang ditanda tangani oleh Muthmainah Mufidah, M.Psi., Psikolog. Berdasarkan konseling yang dilakukan, korban nampak memunculkan gejala gangguan kecemasan menyeluruh dan gangguan stresspasca trauma setelah mengalami beberapa kali kejadian traumatis secara fisik, verbal dan seksual. Pendampingan oleh kerabat dekat serta penanganan psikologis berkelanjutan dengan psikolog diperlukan untuk membantu korban mengelola masalah psikologis yang dihadapi saat ini.
– Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***