BANTENRAYA.CO.ID – Beberapa waktu lalu viral seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff membuat video yang ditujukkan untuk Wali Kota Jambi, Syarif Pasha.
Di akun TikTok @fadiyahalkaff, Syarifah Fadiyah Alkaff mengaku ingin mencari keadilan soal kerusakan rumah dan sumur nenek Hafsah akibat angkutan berat dari perusahaan PT. Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Syarifah Fadiyah Alkaff mempertanyakan pada Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Banyuwangi DIbawah Rp 300 Ribu, Nyaman dan Santai Cocok buat Staycation
Namun jalan yang dilalui truk-truk tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil berbobot lima ton.
Buntut dari video yang diunggah di akun TikTok tersebut, SFA atau Syarifah Fadiyah Alkaff kemudian dilaporkan oleh Pemkot Jambi terkait UU ITE.
Akan tetapi, pihak dari Pemkot Jambi membantah mempolisikan SFA karena mengkritik Wali Kota Jambi.
BACA JUGA: Bukan Dibully, Siswa yang Disiram Air Got Ternyata Sedang Ulang Tahun
Pihak Pemkot Jambi membeberkan melaporkan SFA ke polisi dengan delik ujaran kebencian.
Usai menjadi sorotan tajam warganet, pihak Pemkot Jambi mengaku tidak tahu jika terlapor adalah seorang siswi SMP.
Syarifah Fadiyah Alkaff kemudian menunggah video pemohonan maaf atas video yang dinilai menyinggung jajaran pemkot Jambi tersebut.
BACA JUGA: Endul! 5 Tempat Makan Bakso Populer di Mojokerto ini Ramai Dikunjungi, Nomor 4 Wajib Coba
“Saya menyadari dengan penuh terdapat kalimat atau pemilihan kata tidak etis menyinggung atau menyakit hati Pemkot Jambi dan Wali Kota Jambi bapak Syarif Fasha,” kata SFA dikutip dari akun @fadiyahalkaff .
“Kami sekeluarga memperjuangkan sudah lama tapi tidak ada solusi dan titik temu. (Saya) semata-mata hanya mencari perhatian pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan nenek saya. Saya harapkan ada solusi dari pemerintah,” tambahnya.
Kasus Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff ini kemudian berakhir damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
BACA JUGA: Syafirah Fadiyah Beri Pernyataan Menohok, Mahfud MD Lakukan Ini Untuk Beri Sikap
Diketahui sebelumnya, SFA mencari keadilan Nenek Hafsah yang seorang veteran dari perusahaan PT RPSL (Rimba Palma Sejahtera Lestari)
Dimana Syarifah Fadiyah ini merupakan cucu dari Nenek Hafsah yang meminta keadilan dari PT RPSL yang yang berlokasi di RT 24 Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi.
Dalam video yang diunggah oleh siswi SMP di Kota Jambi itu meminta kepada Pemkot Jambi agar PT RPSL mengganti kerugian yang di alami Nenek Hafsah selama bertahun – tahun.
BACA JUGA: Syafirah Fadiyah Beri Pernyataan Menohok, Mahfud MD Lakukan Ini Untuk Beri Sikap
Menurut informasi, Pemkot Jambi telah memfasilitasi kedua belah pihak baik SFA maupun PT RPSL.
Akan tetapi upaya Pemkot Jambi tersebut tak menemui kata sepakat dari kedua belah pihak.
Sekda Kota Jambi, A Ridwan menuturkan dalam keterangan bahwa kelurga Nenek Hafsah menuntut ganti rugi senilai Rp 1,3 Milyar.
BACA JUGA: The Minions Tumbang di Singapore Open 2023, Kevin Marcus Tunjukkan Gestur Kecewa dan Jarang Tos
Akan tetapi nilai besaran ganti rugi yang diajukan pihak SFA tersebut tidak disetujui oleh pihak perusahaan RPSL.
“Di RT 24 itu ada 100 KK lebih warganya, 90 KK setuju adanya operasional perusahaan tersebut,” Kata A Ridwan.
Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra menyebutkan secara rinci surat perjanjian permintaan biaya ganti rugi dari keluarga Nenek Hafsah yang dinilai pihak Perusahan PT RPSL tidak masuk akal.***