Tahun 2023, Pemkab Lebak Targetkan Retribusi Parkir di 10 Titik Capai Rp 407 Juta Lebih 

BANTEN RAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak pada tahun 2023 menargetkan retribusi parkir di 10 titik tempat parkir mencapai Rp 407.760.000. Adapun 10 titik tersebut meliputi Sunan Kalijaga, Pasar Maja, Pasar Lama Malingping, Jalan Alun-alun Rangkasbitung, Jalan Hardiwinangun, Bayah, Binuangeun, Ciboleger, Sampay, dan Gajrug Cipanas.

Kepala Dishub Lebak, Rully Edward mengatakan, tahun 2023 target pendapatan dari sepuluh pos pungutan parkir meningkat yakni Rp 407.760.000.

Related Articles

“Peningkatan tersebut dilakukan berdasarkan kajian pihak Dishub yang di bantu oleh STISIP Setia Budhi. Jadi bukan semata-mata kami menaikan target, terlebih dahulu dilakukan kajian dan uji petik,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA : Potensi Kebakaran Tinggi, BPBD dan Damkar Lebak Himbau Masyarakat Waspada

Ia mengungkapkan, sepuluh titik parkir pada bulan Desember tahun 2022 mencapai 98 persen atau sebesar Rp 335.433.000.

“Realisasi pendapatannya mencapai Rp151.863.00 atau 100,12 persen dari target yang dipasang,” ungkap Rully.

Rully membeberkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2020, terdapat 14 titik lokasi parkir. Dari jumlah itu, 10 di antaranya sudah dikenakan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

“Dari 14 titik, sepuluh sudah dikenakan retribusi pelayanan parkir. Sisanya empat titik memang masih dievaluasi karena berbagai pertimbangan,” bebernya.

BACA JUGA : Pemda Lebak Usulkan Akses Keluar Stasiun Rangkasbitung Ke Jalan Hardiwinangun Ditutup

Ia menambahkan, khusus untuk Jalan Kalijaga target pencapaian retribusinya paling tinggi yakni Rp 161.240.000.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button