Target 10 Kursi DPRD, PKS Incar Kursi Walikota Serang

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang menargetkan 10 kursi anggota DPRD Kota Serang pada Pemilu 2024. Target 10 kursi DPRD untuk incar Walikota Serang.
Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri menyerahkan dokumen Bacaleg ke anggota KPU Kota Serang, Rabu 10 Mei 2023. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang menargetkan 10 kursi anggota DPRD Kota Serang pada Pemilu 2024.

Target 10 kursi anggota DPRD Kota Serang diusung, agar PKS Kota Serang mencalonkan kader sebagai kepala daerah pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Serang November 2024.

PKS Kota Serang menargetkan 10 kursi anggota DPRD Kota Serang terungkap pada acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di kantor KPU Kota Serang, Rabu 10 Mei 2023 pagi sekitar pukul 08.55 WIB.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Besok Pagi, PKS Pengajuan Dokumen Bacaleg ke KPU Kota Serang

PKS menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Pendaftaran para bakal calon anggota dewan PKS dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Serang Hasan Basri, didampingi sejumlah anggota DPD dan DPW PKS, kader, serta bacaleg PKS.

Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri mengatakan, tujuan mendaftarkan para bacaleg PKS Kota Serang pada tanggal 10 bulan lima, menginginkan 10 kursi dari semula hanya lima kursi.

BACA JUGA:PKS Partai Pertama Daftarkan Bacaleg DPRD ke KPU Pandeglang

“Memilih tanggal 10, target kami 10 kursi,” ujar Hasan Basri, dalam konferensi pers, usai mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Serang PKS.

Hasan Basri menjelaskan, bila memperoleh 10 kursi, PKS bisa mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon Walikota Serang pada Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Serang 2024.

“Minimal bisa punya tiket sendiri untuk mencalonkan kader sebagai kepala daerah,” ucap dia.

BACA JUGA:PKS Kabupaten Serang Jadi Parpol Pertama Daftarkan Bacaleg, Yang Lain Belum Jelas

Menurut Hasan Basri, memimpin suatu daerah tidak terlalu sulit, karena yang terpenting memiliki integritas, visi yang kuat tentang pembangunan daerah yang harus dituangkan dalam RPJMD, dan semangat kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bagi PKS tidak ada musuh dalam politik, yang ada adalah partner, teman kolaborasi dalam membangun daerah,” jelas Hasan Basri.

Hasan Basri menerangkan, para bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan ke KPU dari berbagai unsur yang mewakili lapisan masyarakat. Ada professional di bidang pendidikan, kesehatan, hukum, pengusaha, property, ekonomi kreatif dan lain-lain.

BACA JUGA:PKS Targetkan 20 Kursi di DPRD Banten 

“Karena kita faham apa yang dibutuhkan dalam pembangunan di Kota Serang. Semoga mereka yang terpilih nanti bisa amanah dan produktif sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” tandas dia.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, PKS menjadi partai politik pertama yang mendaftar Bacalegnya ke KPU Kota Serang.

“PKS partai politik pertama yang mendaftar ke KPU,” ujar Ade Jahran.

BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, PKS Kota Serang Rapatkan Barisan Jemput Kemenangan Pemilu 2024

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, proses pengajuan bakal calon terakhir dilakukan pada tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIB.

“Sampai hari ini baru satu partai yang mengkonfirmasi hadir. Sebetulnya ada satu partai lagi, tapi mereka mengajukan surat dari DPPnya bergeser ke besok jam 11.00,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri.

Fierly Murdlyat Mabrurri mengimbau kepada seluruh peserta partai politik untuk segera mengantarkan dokumen bakal calon anggota DPRDnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Banten Miftahudin Diberhentikan, Ketua PKS Banten Gembong R Sumedi Ungkap Alasannya 

Mengingat situasi bahwa proses pengajuan ini membutuhkan kurang lebih 30 menit dari partai politik yang datang sampai KPU Kota Serang.

“Itu dalam kondisi yang normal. Kondisi yang kami tidak memberikan catatan bahwa tidak diterima. Kalau nanti kami memberikan catatan misalkan dikembalikan, itu posisinya mereka harus melengkapi itu tanggal 14 sampai jam 23:59,” ucap dia.

Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, verifikasi administrasi tanggal 15 hingga 23 Mei bagi partai politik yang sudah dinyatakan diterima.

BACA JUGA:PKS Pandeglang Optimistis Raih Kemenangan di Pemilu 2024

“Jadi sudah diterima baru seluruh dokumennya itu kemudian akan kita verifikasi administrasi tanggal 15-23,” jelasnya.

Fierly Murdlyat Mabrurri pun berharap partai politik untuk menyegerakan diri mempercepat proses pengunggahan ke aktivasi silon, dan dokumen-dokumen bakal calon anggota dewannya dilengkapi.

“Kami berharap betul agar segera dilengkapi karena prediksi menjadi benar partai politik akan mengajukan di tiga atau empat hari terakhir,” tutur Fierly Murdlyat Mabrurri.

BACA JUGA:Pengamat Emrus Sihombing Nilai PDIP dan PKS Cocok Koalisi di Pemilu 2024, Ini Alasannya

“Dan itu nanti situasi bisa terjadi penumpukan. Kan berarti ada 17 partai yang belum dan kalau mereka minta hari yang sama dengan jam yang berbeda tetap saja akan ada krodit di sini tempat, pengamanan di kita,” beber dia.

“Jadi kami berharap mengimbau teman-teman partai politik untuk menyegerakan diri bakal-bakal calonnya ke KPU kota Serang,” harapnya.

Sebab, kata Fierly Murdlyat Mabrurri, pendaftaran bakal calon anggota dewan tidak ada masa perpanjangan.

BACA JUGA:DPD PKS Kota Serang Target 10 Kursi di Pileg 2024

“Kalau sekarang nggak ada. Sekarang kami diarahkan oleh pimpinan kami di KPU provinsi itu sama sekali tidak ada opsi untuk memperpanjang lewat dari tanggal 14 Mei,” jelas Fierly Murdlyat Mabrurri.

Bila ada partai politik tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRDnya, maka partai politik tersebut tidak mengajukan bacalegnya.

“Terus silonnya juga tidak diupload dokumennya itu berarti partai politik itu tidak mengajukan Bacaleg di Kota Serang. Kan itu pernah terjadi 2019 di Kota Serang. Salah satu partai dia peserta pemilu, tapi dia nggak ngajuin caleg,” terang dia.

BACA JUGA:PKS Cilegon Tatar Kader Soal Falsafah Partai

Fierly Murdlyat Mabrurri menerangkan, perbaikan dokumen Bacaleg akan dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi. Bila dokumen fisik Bacaleg tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada partai politik untuk dilengkapi.

“Kalau yang sekarang itu syarat pencalonan dia sudah ada dan sah tandatangan ketua umum, tandatangan Sekjen, tandatangan ketua partai tingkat kota. Ini dukumen pencalonan,” terang Fierly Murdlyat Mabrurri.

“Tapi kalau dokumen calon KTP, ijazah dan lain-lain itu cukup ada dan lengkap. Benar tidaknya nanti di verifikasi administrasi. Misalkan dia sekarang ngajuin ijazah SMA tapi belum dilegalisir. Nanti di vermin kita kasih catatan belum dilegalisir. Nanti tanggal 24 Mei sampai itu perbaikan mereka,” pungkas dia. ***

Pos terkait