Tarif Tiket Kapal Ferry Rute Merak Bakauheni Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Harga Selengkapnya

Capture 4
Tarif Tiket Kapal Ferry Rute Merak Bakauheni Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Harga Selengkapnya ([email protected])

BANTENRAYA.CO.ID – PT ASDP Indonesia Ferry melakukan penyesuaian tarif tiket kapal ferry di 29 lintasan penyebrangan dan berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif tiket kapal ferry ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif tiket kapal ferry dipastikan selaras dengan peningkatan pelayanan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : VIRAL! Seorang Pengendara Motor Nekat Lewat Jalan yang Dicor, Hingga Dikejar Pekerja: Layak diacungi cangkul!

Kenaikan biaay bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar AS berdampak signifikan pada biaya perawatan kapal.

Salah satu rute Merak-Bakauheni atau Bakauheni-Merak mengalami kenaikan tarif tiket.

Berikut rincian tarif Reguler kapal ferry setelah berlaku penyesuaian tarif :

BACA JUGA : Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung di Tangkap Polisi

Perorangan :

  1. Penumpang Dewasa (6 tahun keatas) : Rp. 22.700
  2. Penumpang Bayi (di bawah 2 tahun) : Rp. 1.800

Kendaraan :

  1. Golongan I (sepeda) : Rp. 26.500
  2. Golongan II (gerobag dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) : Rp. 62.100
  3. Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) : Rp. 133.000
  4. Golongan IV Penumpang (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) : Rp. 481.800
  5. Golongan IV Barang (kendaraan pengangkut barang kurang dari 5 meter) : Rp. 447.800
  6. Golongan V Penumpang (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) : Rp. 963.800
  7. Golongan V Barang (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) : Rp. 835.200
  8. Golongan VI Penumpang  (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) : Rp. 1.594.800
  9. Golongan VI Barang (kendaraan pengangkut barang kurang dari 10 meter) : Rp. 1.285.200
  10. Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) : Rp. 1.860.400
  11. Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter) : Rp 2.452.400
  12. Golongan IX (kendaraan dengan ukuran di atas 16 meter) : Rp. 3.755.000

BACA JUGA : 5 Hotel Murah di Medan, Harga Dibawah Rp70 Ribu Per Malam Bikin Nyaman Saat Menginap 

Tidak hanya tarif Reguler, tarif Express juga terjadi penyesuaian, berikut rinciannya:

Perorangan :

  1. Penumpang Dewasa (6 tahun keatas) : Rp. 78.000
  2. Penumpang Bayi (di bawah 2 tahun) : Rp. 4.000

Kendaraan :

  1. Golongan I (sepeda) : Rp. 80.000
  2. Golongan II (gerobag dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) : Rp. 120.000
  3. Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) : Rp. 180.000
  4. Golongan IV Penumpang (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) : Rp. 670.000
  5. Golongan IV Barang (kendaraan pengangkut barang kurang dari 5 meter): Rp. 480.000
  6. Golongan V Penumpang (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) : Rp. 1.190.00
  7. Golongan V Barang (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) : Rp. 880.000
  8. Golongan VI Penumpang (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) : Rp. 1.980.000
  9. Golongan VI Barang (kendaraan pengangkut barang kurang dari 10 meter) : Rp. 1.330.000
  10. Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter) : Rp. 1.900.000
  11. Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter) : Rp 2.500.000
  12. Golongan IX (kendaraan dengan ukuran di atas16 meter) : Rp. 3.820.000

BACA JUGA : Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Mendatangi Kantor DPP PSI, Apakah Gerindra Akan Bergabung dengan PSI?

Itulah tarif baru tiket penyebrangan rute merak-bakauheni atau sebaliknya.***

Pos terkait