Terdaftar Jadi Bacaleg, Dua Ketua RW di Kelurahan Unyur Kota Serang Belum Mundur dari Jabatannya

Daftar sebagai Bacaleg di KPU Kota Serang, dua Ketua RW di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, masih aktif menjabat Ketua RW di lingkungannya.
Dua Ketua RW di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, terdaftar sebagai Bacaleg di KPU Kota Serang. Mereka belum mundur dari jabatannya. (Istimewa)

BANTENRAYA.CO.ID – Daftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dua Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di lingkungannya masing-masing.

Sekadar diketahui Wijaya Fasa terdaftar sebagai Bacaleg Partai Nasional Demokrat (NasDem), sementara Wawan Gunawan terdaftar sebagai Bacaleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 Bab V jenis lembaga kemasyarakatan pasal 13 (1) jenis lembaga kemasyarakatan terdiri dari: rukun tetangga/rukun warga.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Temukan Data Bacaleg Ganda

Berdasarkan Bab VI pasal 14 (3) pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya, dan bukan merupakan pengurus/anggota salah satu partai politik.

Pengurus RT/RW menerima honor dari Pemerintah Daerah harus mundur dari jabatannya.

Ketua RW 16 Perumahan Taman Banten Lestari (TBL) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Wijaya Fasa mengatakan, belum ada aturan harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua RW, karena belum terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT).

BACA JUGA:4 Partai Politik Belum Upload Silon, KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri: Ini yang kemudian Kami Khawatir

“Belum ada aturan harus mengundurkan diri. Nanti kalau sudah DCT. Mungkin September atau Oktober 2023,” ujar Wijaya Fasa, dihubungi Bantenraya.co.id, Sabtu 3 Juni 2023.

Menurut Wijaya Fasa, dirinya belum mundur, karena belum ditetapkan sebagai DCT.

“DCS aja belum, apalagi DCT. Silon juga baru verifikasi,” ucap dia.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Butuh Rp67 Miliar untuk Pilkada 2024

Namun Wijaya Fasa mengaku siap melepas jabatannya bila dirinya sudah ditetapkan sebagai DCT.

“Setelah DCS baru DCT. Untuk sementara ini tidak ada klausul itu. Kalau pun kita harus mengundurkan diri. Mungkin saya dengan legowo harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Ketua RW 04 Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Wawan Gunawan, mengatakan hal serupa.

BACA JUGA:Hingga Peluit Akhir, Satu Partai Politik Ini Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Serang

Wawan Gunawan mengakui hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Ketua RW 04.

“Masih (Ketua RW 04-red),” kata Wawan Gunawan, kepada Bantenraya.co.id, Minggu 4 Juni 2023.

Wawan Gunawan juga mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan Unyur.

BACA JUGA:Pepetan Wewe dan Terebang Gede Meriahkan Partai NasDem Kota Serang Daftarkan Bacaleg ke KPU

“Kemaren juga saya sudah ngomong ke Pak Lurah, apakah saya harus mengundurkan diri, tapi jawaban Pak Lurahnya nanti semuanya disurati, dan berkoordinasi dengan KPU,” tuturnya.

Menurut Wawan Gunawan, saat ini dirinya baru terdaftar sebagai Bacaleg belum Caleg, sehingga belum dapat dipastikan apakah maju atau mundur.

“Ini kan sifatnya masih DCS belum DCT, kalau sudah DCT baru pak lurah menyurati perangkat RT RW dinonaktifkan. Ini kan belum pasti nyalon dewan, bisa mundur, dan bisa gak jadi,” jelas Wawan Gunawan.

BACA JUGA:PKS Partai Pertama yang Daftarkan 45 Bakal Calon Anggota DPRD ke KPU Kota Serang

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Ketua RT atau Ketua RW daftar Bacaleg boleh saja, karena hak demokrasi.

“Ya boleh-boleh saja. Kalau RT RW mau nyaleg tidak jadi masalah,” kata Syafrudin, ditemui usai acara peresmian Masjid Al Manshurin di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu 4 Juni 2023

“Akan tetapi nanti kalau sudah DCT itu harus mengundurkan diri. Kalau sementara ini belum dituntut untuk mengundurkan. Hanya memang kalau sudah DCT harus mengundurkan diri,” tegasnya.

BACA JUGA:Besok Pagi, PKS Pengajuan Dokumen Bacaleg ke KPU Kota Serang

Ketua Devisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu 4 Juni 2023 dalam keadaan aktif, namun belum merespon panggilan Bantenraya.co.id. ***

Pos terkait