Terdakwa Pemburu Badak Jual 7 Cula ke Jakarta

Kan data kita itu per individu, ada nama namanya (Badak), temuan tulang belum tersingkornisasi,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (24 April 2024).

Ardi menjelaskan, sejauh ini Tim TNUK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun

Petugas KPPS Lalai Bertugas, TPS 01 Lingkungan Jengkol Banjarsari Cipocok Jaya PSU

kepolisian hanya menemukan bangkai Badak yang diduga mati akibat perburuan. Akan tetapi kondisi Badak sudah tidak utuh, sehingga sulit untuk diidentifikasi.

“Temuan kan tidak utuh dan berserakan, jadi sulit menentukan satu individu atau bukan.

Maka perlu test DNA dari IPB. Saya hanya sebatas ini, untuk jumlah yang mati dan lain-lain nunggu keterangan ahli,” jelasnya.

Ardi menerangkan, untuk membunuh Badak Cula Satu, para pemburu menggunakan senjata khusus. Sehingga patut diduga ada pihak-pihak yang menjadi pemodal dalam perburuan Badak tersebut.

Pimpinan Pesantren di Serang Banten Doakan Pemilu Damai

“Senjatanya itu FN, Revolver dan Moser. Ini kan hanya orang tertentu yang punya,” terangnya.

Ardi berharap, satu pelaku perburuan Badak yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dihukum seberat-beratnya.

“Saya berharap tuntutannya tinggi, karena tiga dakwaan yang tertinggi kepemilikan senjata api yang digunakan,” tegasnya.

Diketahui, dikutip dari sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara

Cuaca Kota Serang Cerah Usai Diguyur Hujan Deras

39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button