Terdakwa Pemburu Badak Jual 7 Cula ke Jakarta
Disebutkan dalam dakwaan, sebelum terjadi penangkapan, sekitar bulan Mei 2022 terdakwa Sunendi mendatangi
rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak jawa.
Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.
Sepinya Pasar Margaluyu Kasemen Kota Serang
Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa berhasil menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan.
Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter, Sunendi langsung menembak badak tersebut berulang kali.
Tembakan tersebut mengenai bagian pantat dan perut, hingga badak tersebut mati.
Setelah badak itu mati, Haris menyembelih leher badak tersebut menggunakan golok. Kemudian, cula badak dipotong dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi
Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.
Di rumah itu, cula badak dimasukkan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas.
Setelah itu, Sunendi menyembunyikannya di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.
Masih pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi (penadah cula badak) untuk menjual cula badak hasil buruannya.
Ukir Prestasi, PLN UID Banten Raih Penghargaan Gold pada Ajang Indonesia SDG’s Award 2023