Terdakwa Pemburu Badak Jual 7 Cula ke Jakarta

Sunendi kemudian menawarkan cula badak itu seharga Rp300 juta. Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.

Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula badak tersebut kepada rekan-rekannya.

Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menangkap, melukai,

DinkopUKM Kota Cilegon Fasilitasi Kemitraan Koperasi dengan Bulog dan Perbankan

membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan Undang-undang.

Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.(darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button