SERANG, BANTEN RAYA- Terjepit kebutuhan ekonomi, SU (33) janda asal Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, nekat berjualan sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (4/3/2023) di rumahnya.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya saat menonton TV,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (8/3/2023).
Yudha menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, penyidik Satuan Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka SU. “Dari tersangka SU diamankan barang bukti 6 paket sabu serta timbangan digital,” jelasnya.
Yudha mengungkapkan, terbongkarnya bisnis narkoba oleh SU, bermula dari tertangkapnya tersangka MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang beberapa jam sebelumnya.
“MU menyebut barang bukti 1 paket sabu yang diamankan petugas di tangannya didapat dari tersangka SU,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, MU dan SU merupakan satu komplotan dalam bisnis narkoba. Keduanya mendapatkan narkoba dari wilayah Tangerang.
“Tersangka MU, merupakan kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang,” katanya.
Michael menjelaskan, dari keterangan yang diperolehnya, setiap melakukan transaksi, tersangka SU menerima sebanyak 15 gram sabu. Narkoba itu kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil
“Setelah dikemas dalam paketan kecil, diserahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang,” jelasnya.
Michael menambahkan, janda satu anak tersebut terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga lantaran uang kiriman mantan suaminya tidak mencukupi. “Motifnya ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Michael menegaskan, SU dan MU akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (darjat)