Tilap Bantuan PIP, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Divonis 2,5 Tahun

1 VONIS KEPALA SMPN 17
SIDANG: Majelis Hakim saat membacakan tuntutan pada sidang kasus korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel, Jumat (3/2/2023) malam.

SERANG, BANTEN RAYA- Eks Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti menilap bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 untuk 1.077 siswanya senilai Rp699 juta.

Vonis itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada Jumat (3/2/2023) malam. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan, terdakwa Marhaen Nusantara selaku kepala SMKN 17 Tangsel terbukti bersalah sebagaimana pasal 8, junto pasal 18 huruf B ayat 1,2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marhaen Nusantara dengan pidana selama 2 tahun dan 5 bulan penjara,” dikutip dari SIPP PN Serang pada Minggu (5/2/2023).

Bacaan Lainnya

Terdakwa Marhaen Nusantara juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp699 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tangerang Selatan. Sebelumnya Marhaen Nusantara dituntut 3 tahun dan 8 bulan penjara, serta membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan penjara, dan uang pengganti RP699 juta.

Adapun pertimbangan, yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp699 juta, perbuatan terdakwa mengakibatkan program PIP tak berjalan. Hal meringankan, terdakwa merupakan purnabakti, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Diketahui dalam dakwaan pada tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa. Namun dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi. Total anggaran yang diterima sebesar Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000.

Dalam pencairan program tersebut penerima kuasa bantuan PIP tersebut yaitu Kepala Sekolah, Bendahara dan Guru, atas kuasa dari orangtua wali penerima bantuan. Namun terdakwa Marhaen Nusantara membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa.

Kemudian, dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, Marhaen dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini kedua masuk dalam daftar pencarian. Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan.

Pada pertengahan Juli 2020, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja.

Dengan mempersiapkan dokumen berupa surat perintah membayar dari PPSPM ke kementerian keuangan, melalui KPPN pada 13 Juli 2022. Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP), yang diterbitkan oleh kuasa bendahara umum pusat pada 15 Juli 2022. Surat perintah pencairan dana PIP SMP tahap V tahun 2020 dari PPK PIP kepada Direktur BRI pada 16 Juli 2022.

Setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali di kantor BRI Cabang Indah Mas Balaraja. Menarik dana secara kolektif di Bank BRI untuk 1.077 siswa penerima PIP, dengan jumlah Rp699 juta.

Penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif.

Dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh Marhaen sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buah buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel. Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangerang Selatan.

Dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020. Namun pada kenyataannya dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara.

Usai pembacaan putusan, JPU maupun terdakwa Marhaen belum memberikan tanggapan atas putusan pengadilan tersebut, dan mengaku masih pikir-pikir. (darjat)

Pos terkait