BANTENRAYA.CO.ID – Tim Inspektorat Kota Cilegon langsung turun tangan menangani adanya kabar pungutan tanda tangan dan penulisan ijazah yang dipungut biaya.
Inspetorat turun untuk mengkonfimasi kabar ramainya gambar viral salah satu SDN di Kecamatan Jombang yang kepala sekolahnya memungut biaya tanda tangan ijazah.
Menurut keterangan, pihaknya sudah datang langsung ke sekolah yang diduga melakukan pungutan tersebut.
Pihaknya menggali keterangan awal dari pihak sekolah perihal alasan adanya pungutan tersebut.
Secara aturan sebenarnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon tidak membenarkan adanya pungutan tersebut.
BACA JUGA: Sekolah Dilarang Keras Tahan Ijazah Siswa, Ini Aturannya dari Kemendikbudristek
Dimana pihak sekolah melakukan punguran untuk pengurusan ijazah sebesar Rp90 ribu per siswa.
Rinciannya yakni untuk penulisan Ijazah Rp30 ribu, penulisan surat keterangan hasil ujian sementara (SKHUS) Rp30 ribu.
Lalu ada juga untuk tanda tangan Kepala Sekolah Rp20 ribu (2 lembar blangko) dan Legalisir Rp10 ribu (10 lembar).
Bahkan Kepala Bidang (Kabdi) Pendidikan Dasar Ahmad Najib juga menyatakan akan memanggil pihak sekolah.
“Nggak ada (tidak boleh memungut untuk tantangan ijazah kepala sekolah),” katanya.
Bahkan, sekolah baik negeri dan swasta sendiri tidak boleh menahan ijazah siswa. Meski ada tunggakan bayaran dan lainnya.
“Ada juknis (petunjuk teknis) kalau ijazah itu tidak boleh ditahan. Jika masih ada sangkutan maka jaminannya yang lain,” jelasnya.
Najib juga berjanji, akan memanggil pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan terhadapnijazah siswa tersebut.
Sementara itu, Irban III Ispektorat Cilegon Upik menyampaikan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti adanya temuan tersebut.
“Tim Irban 3 turun menangani,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kota Serang Temukan Ijazah Bacaleg Belum Legalisir Saat Vermin Sementara
Sebelumnya, salah satu orang tua siswa menyampaikan, jika pihaknya keberatan dengan adanya pungutan dari sekolah soal tanda tangan dan penulisan ijazah.
Hal itu sangat tidak masuk akan mengingat itu sebenarnya sudah menjadi tugas pihak sekolah dan kepala sekokah.
“Harusnya memang sudah jadi tugas sekolah kan soal ijazah. Jadi keberatan,” imbuhnya.
Ia berharap, tidak lagi dibebankan dengan adanya pembayaran. Sebab, sebelumnya juga sudah ada untuk perpisahan.
“Perpisahan ini sudah kami juga membayat, masa ijazah juga,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun BantenRaya.Co.Id sebelumnya.
Berikut rincian anggaran pungutan ijazah dari pihak sekolah SDN yang ada di Wilayahah Kecamatan Jombang:
A. Perpisahan:
1. Tiga dan medali Rp50 ribu
2. Photo anak sendiri dan bersama Rp30 ribu
Total Rp150 ribu (harus lunas bulan Mei)
B. Ijazah:
1. Penulisan Ijazah Rp30 ribu
2. Penulisan SKHUS Rp30 ribu
3. Tanda Tangan Kepala Sekolah Rp20 ribu (2 lembar blangko)
4. Legalisir Rp10 ribu (10 lembar). ***