Trending

Tok! UU Kesehatan Disahkan DPR, Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Serukan Mogok Kerja Serentak Se-Indonesia

Pasal 462 ayat 1
Pasal tersebut menyebutkan: “Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.”

Kemudian di pasal 2 tertulis, “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pasal itu sebagai “kriminalisasi dokter” lantaran tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Related Articles

Back to top button