Truk Tonase Tinggi Masih Berkeliaran di Luar Jam Operasional hingga Macet

5 truk
TRUK BESAR: Truk tonase berat terlihat beroperasi di siang hari di jalan Maja-Koleang. Hal itu mengakibatkan kemacetan, Minggu (29/6).(Aldi Setiawan/Banten Raya

LEBAK, BANTEN RAYA – Dua pekan pasca dikeluarkannya surat edaran pembatasan waktu operasional truk angkutan galian C rupanya belum berdampak. Truk tonase besar pengangkut pasir dan tanah masih bebas berkeliaran di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lebak. Di Kecamatan Maja, aktivitas truk bahkan membuat lalu lintas macet di siang hari.

Kondisi tersebut dinilai masyarakat sebagai kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan. Salah seorang warga Citeras, Majid bahkan menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kalah dari pengusaha. “Ya kalau kondisinya begini ya jelas dong pemerintah kita kalah dari pengusaha. Buktinya truk-truk besar masih tetap berkeliaran di bukan jamnya,” kata Majid pada Minggu (29/6).

Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkab Lebak, tertera jam operasional truk angkutan galian C hanya boleh beroperasi dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kendati begitu, di lapangan truk masih beroperasi di siang hari. Bahkan, truk-truk pengangkut tanah bahkan masih berlalu lalang, khususnya dari arah Curugbitung menuju pertigaan Maja lalu berbelok menuju arah Cisoka. Bahkan kerap berhenti sembarangan di badan jalan hingga di atas jembatan rel kereta api Stasiun Maja, menyebabkan kemacetan panjang setiap harinya. “Kalau lewat daerah situ (Maja), udah, wasalam. Tengah hari panas, tapi harus macet-macetan dan banyak debu gara-gara truk,” ujar Majid.

Majid juga menambahkan bahwa warga seakan dipaksa menikmati pemandangan truk-truk besar yang memenuhi jalan raya setiap hari. “Terus saya juga jadi bisa melihat etalase berbagai macam kendaraan berat yang seperti pameran otomotif di jalan sepanjang Maja menuju Curugbitung,” tuturnya.

Kendati begitu di lapangan, tak ada petugas yang mengatur lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward sendiri menyebut bahwa truk yang masih beroperasi pada siang hari merupakan truk yang berasal dari luar Lebak. Sementara surat edaran yang diterbitkan ditujukan kepada pengusaha galian dan pengusaha angkutan Lebak.

“Itu yg sekarang sedang kita pantau. Kebanyakan yang melintas kendaraan dari luar Lebak. Sedangkan SE tersebut kita berikan kepada pengusaha galian dan pengusaha angkutan lokal,” kata Rully saat dihubungi.

Tak sampai di situ, semenjak dikeluarkan surat edaran tersebut Rully mengungkapkan, banyak pengusaha galian dan angkutan yang protes. Kata Rully, para pengusaha menilai bahwa aturan jam operasional dibuat untuk mencegah usaha mereka. “Padahal kan tidak. Jelas kok jam operasional itu pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kita hanya membatasi. Itu yang harus kita beri pengertian,” jelasnya.

Rully menuturkan bahwa jika kondisi seperti ini terus terjadi , dalam waktu dekat Pemkab Lebak akan membuat peraturan bupati terkait jam operasional truk galian C. “Kalau lewat perbup kita bisa sekaligus mencantumkan sanksinya,” tandasnya. (aldi/muhaemin)

 

Pos terkait